DPR RI Usulkan Revisi UU Fakir Miskin, Fokus Perbaikan Data dan Efektivitas Bantuan Sosial

May 24, 2025 - 12:50
 0  49
DPR RI Usulkan Revisi UU Fakir Miskin, Fokus Perbaikan Data dan Efektivitas Bantuan Sosial

RAHMADNEWS. COM | YOGYAKARTA  – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Dr. Syahrul Aidi Ma’azat, Lc., MA, menyatakan keseriusan partainya dalam mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Hal ini disampaikan dalam agenda Dialog Pembangunan dan Kewirausahaan Sosial di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (24/5/2025).

Dalam dialog bertema “Membangun Konektivitas dan Infrastruktur untuk Mendorong Kewirausahaan dan Mengentaskan Kemiskinan di Wilayah Tertinggal”, Syahrul Aidi menyoroti lemahnya implementasi UU yang telah berusia lebih dari satu dekade tersebut. Menurutnya, definisi “fakir miskin” dalam undang-undang saat ini masih terlalu umum dan belum mencerminkan kondisi nyata masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

“Saya segera ajukan hak inisiatif. Mudah-mudahan dapat diakomodasi oleh pimpinan DPR. Karena ini menyangkut nasib jutaan rakyat Indonesia yang masih hidup di bawah garis kemiskinan,” ujarnya di hadapan ratusan mahasiswa dan akademisi UGM.

Syahrul menegaskan, ketidaktepatan definisi fakir miskin telah berdampak serius pada kebijakan sosial, terutama dalam hal pendataan dan distribusi bantuan. Ia menyebut masih banyak bantuan sosial yang tidak tepat sasaran karena data yang tidak akurat serta sistem distribusi yang belum transparan.

“Masih banyak program bantuan sosial yang salah sasaran. Salah satu penyebab utamanya adalah definisi fakir miskin yang tidak akurat dan tidak aplikatif di lapangan,” jelasnya.

Rencana revisi tersebut mencakup sejumlah perbaikan strategis, seperti pembaruan sistem pendataan berbasis data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), integrasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah, serta penguatan program pemberdayaan berbasis potensi lokal.

Menurut Syahrul, negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk bantuan sementara, tetapi harus menjamin kehadirannya melalui program berkelanjutan yang mampu mengangkat masyarakat dari kemiskinan struktural.

“Negara harus hadir nyata bagi mereka yang membutuhkan. Tidak cukup hanya memberi bantuan sesaat, tetapi juga melalui program pemberdayaan yang konsisten,” tegasnya lagi.

Gagasan revisi UU ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat sipil yang hadir dalam acara tersebut. Banyak yang menilai bahwa langkah ini dapat menjadi titik awal penting untuk memperbaiki ketimpangan sosial dan mempercepat pengentasan kemiskinan yang hingga kini masih menjadi persoalan besar di Indonesia.

“Terkait cara penanganan fakir dan miskin, setiap daerah punya kekhususan. Di sinilah letak pentingnya revisi UU ini, agar ada fleksibilitas dan keadilan dalam penanganan kemiskinan,” tutup Syahrul.

Dengan wacana ini, Fraksi PKS di DPR RI menunjukkan komitmennya untuk terus mendorong kebijakan pro-rakyat dan memperjuangkan keadilan sosial di seluruh pelosok Tanah Air.**

Editor  :  Ricky Sambari

(Redaksi/RH) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow