Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Baru: Waspadai Lonjakan COVID-19 di Asia, Indonesia Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
RAHMADNEWS.COM | JAKARTA — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) kembali menerbitkan surat edaran resmi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan kasus COVID-19. Langkah ini diambil setelah sejumlah negara di kawasan Asia melaporkan peningkatan signifikan kasus positif akibat varian baru virus corona.
Dalam surat yang diumumkan pada Jumat, 30 Mei 2025, oleh Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, disebutkan bahwa beberapa negara seperti Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura tengah menghadapi penyebaran varian-varian baru dari virus SARS-CoV-2.
Murti menyebutkan, varian dominan yang saat ini menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1. Di Singapura tercatat varian LF.7 dan NB.1.8 (keduanya merupakan turunan dari JN.1), sementara di Hongkong dan Malaysia masing-masing didominasi oleh JN.1 dan XEC. Penyebaran ini memunculkan kekhawatiran akan potensi masuknya varian baru ke Indonesia, terutama melalui mobilitas internasional.
Meski demikian, kondisi di dalam negeri sejauh ini terpantau masih relatif terkendali. Kemenkes mencatat bahwa selama empat bulan pertama tahun 2025, tren kasus positif COVID-19 di Indonesia terus menunjukkan penurunan. Dari 28 kasus pada minggu ke-19, jumlahnya menurun drastis menjadi hanya tiga kasus pada minggu ke-20. Positivity rate nasional pun terjaga di angka rendah, yakni 0,59%, dengan varian MB.1.1 sebagai yang paling dominan ditemukan.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran dinas kesehatan daerah, unit pelaksana teknis (UPT) bidang kekarantinaan dan laboratorium kesehatan masyarakat, serta fasilitas pelayanan kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya. Beberapa poin penting dalam imbauan Kemenkes adalah sebagai berikut:
1. Pemantauan Global: Masyarakat dan petugas kesehatan diminta untuk mengikuti perkembangan COVID-19 global melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
2. Surveilans Ketat: Kemenkes meminta pelaporan aktif kasus ILI (Influenza Like Illness), SARI (Severe Acute Respiratory Infection), pneumonia, dan COVID-19 melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) dan surveilans sentinel ILI-SARI.
3. Pelaporan Cepat KLB: Jika terjadi peningkatan kasus yang mengarah pada Kejadian Luar Biasa (KLB), laporan wajib disampaikan dalam waktu kurang dari 24 jam melalui SKDR atau menghubungi Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) di nomor 0877-7759-1097.
4. Pemantauan Spesimen: Pemeriksaan laboratorium spesimen COVID-19 dilakukan melalui aplikasi All Record Tc-19.
5. Peningkatan SDM Kesehatan: Kemenkes mendorong pelatihan petugas kesehatan dan laboratorium untuk memperkuat kapasitas penanganan kasus COVID-19.
6. Pengaktifan Tim Gerak Cepat (TGC): Tim ini dimobilisasi untuk mendeteksi dan merespons sinyal adanya potensi peningkatan kasus.
7. Koordinasi Antar Lembaga: Ditekankan pentingnya kerja sama antara Labkesmas, fasilitas layanan kesehatan, dan lembaga lain untuk pengambilan dan pengiriman spesimen.
8. Penyelidikan Epidemiologi: Setiap peningkatan kasus harus diselidiki secara epidemiologis untuk mengetahui pola penyebaran dan potensi risiko.
9. Promosi Kesehatan ke Masyarakat:
Menerapkan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat)
Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
Memakai masker saat sakit atau di tempat ramai
Segera ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala pernapasan
10. Kesiapsiagaan Fasilitas Kesehatan: Rumah sakit dan klinik diminta siap menangani kasus COVID-19 sesuai protokol.
11. Pemetaan Risiko: Dinas kesehatan diminta menggunakan platform https://petarisikopie.id untuk menyusun rekomendasi berdasarkan risiko wilayah.
12. Rekonstruksi Protokol Deteksi: Penyesuaian sistem deteksi dan respons kasus dilakukan mengikuti perkembangan terbaru.
13. Perlindungan Tenaga Kesehatan: Kesehatan petugas medis harus dijaga dengan optimal, mengingat mereka berada di garda terdepan.
Meskipun angka kasus saat ini masih rendah, Kemenkes menegaskan pentingnya kewaspadaan dini. Lonjakan kasus dapat terjadi kapan saja, apalagi dengan masuknya varian baru dari luar negeri. Dengan koordinasi lintas sektor dan dukungan masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan, Indonesia diharapkan mampu mengendalikan situasi dengan baik.
“Kita harus tetap siaga. COVID-19 mungkin telah mereda, tapi belum selesai,” tutup Murti Utami.**
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
What's Your Reaction?




