Petugas TPR Parangtritis Dibacok Saat Bertugas, Dua Mahasiswa Dibekuk Polisi Usai Buron Tiga Pekan
RAHMADNEWS. COM | BANTUL – Kerja keras tim gabungan kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Dua pemuda yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan brutal terhadap seorang petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis, Kabupaten Bantul, berhasil diringkus setelah sempat buron selama hampir tiga pekan.
Kedua pelaku nekat menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga menyebabkan luka robek serius di bagian paha kiri. Peristiwa yang sempat menggegerkan kawasan wisata Pantai Parangtritis tersebut kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut setelah para pelaku berhasil diamankan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan penangkapan dua terduga pelaku yang dilakukan oleh tim gabungan dari Resmob Polres Bantul, Tim Opsnal Jatanras Polda DIY, serta Unit Reskrim Polsek Kretek.
“Benar, jajaran Resmob Polres Bantul bersama Tim Opsnal Jatanras Polda DIY dan Unit Reskrim Polsek Kretek telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku kekerasan secara bersama-sama di muka umum,” ujar Rita kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RWSA (22), warga Pendowoharjo, Sewon, Bantul, serta AW (26), warga Panggungharjo, Sewon, Bantul. Keduanya diketahui masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
Korban Diserang Saat Menjalankan Tugas
Korban dalam kasus ini diketahui bernama Muhammad Badawi Anwar (34), seorang guru yang saat itu sedang menjalankan tugas piket di TPR Parangtritis yang berada di Dusun Duwuran, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul.
Menurut Rita, insiden berdarah tersebut terjadi pada Minggu malam, 17 Mei 2026 sekitar pukul 21.15 WIB. Saat itu korban sedang berjaga seperti biasa ketika para pelaku datang dari arah selatan menggunakan sepeda motor.
Tanpa sebab yang jelas, para pelaku diduga langsung memancing keributan dengan meneriakkan kata-kata kasar kepada korban.
“Saat korban sedang piket jaga, tiba-tiba para pelaku datang dari arah selatan melewati TPR. Pelaku sempat berteriak memaki dengan kata-kata ‘bajingan’,” jelas Rita.
Situasi kemudian berubah menjadi mencekam ketika salah satu pelaku turun dari kendaraan dan langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.
“Pelaku langsung menyabet korban menggunakan sebilah celurit dan mengenai paha sebelah kiri korban hingga mengalami luka sobek,” lanjutnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka cukup serius dan harus segera mendapatkan penanganan medis. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung membantu mengevakuasi korban ke Klinik Pratama Dharma Husada.
Setelah kondisinya membaik, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kretek guna diproses secara hukum.
Polisi Telusuri Jejak Pelaku Melalui CCTV
Menerima laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Sejumlah saksi dimintai keterangan untuk mengungkap identitas para pelaku.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis tersebut, penyidik berhasil memperoleh petunjuk penting yang mengarah kepada identitas para pelaku.
“Dari hasil penyelidikan dan analisis CCTV, petunjuk mengarah kepada kedua pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran,” kata Rita.
Pengejaran intensif yang dilakukan selama beberapa pekan akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis (4/6/2026), tim gabungan berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda di wilayah Sewon, Bantul.
Pelaku RWSA ditangkap lebih dahulu sekitar pukul 14.30 WIB. Selang beberapa jam kemudian, petugas kembali berhasil mengamankan AW pada pukul 19.00 WIB.
Kedua tersangka tidak melakukan perlawanan berarti saat diamankan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi Sita Celurit dan Sepeda Motor
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksi penganiayaan.
Barang bukti yang berhasil disita berupa dua bilah senjata tajam jenis celurit serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi AB 5494 IP.
“Barang bukti yang sementara kami amankan berupa dua buah senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AB 5494 IP,” ungkap Rita.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya motif tertentu yang melatarbelakangi aksi kekerasan tersebut.
Terancam Hukuman Pidana
Setelah diamankan, kedua tersangka langsung diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat proses hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
Polisi menegaskan akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan yang meresahkan masyarakat, khususnya yang menggunakan senjata tajam dan membahayakan keselamatan warga.
“Rencana tindak lanjut kami adalah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, mencari barang bukti lain yang mungkin masih ada, serta melakukan penahanan terhadap para tersangka,” pungkas Rita.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan di ruang publik tidak hanya mengancam keselamatan korban, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat bagi para pelakunya. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.**
What's Your Reaction?




