Kapolda Riau Didesak Tegaskan Legalitas F-SPTI K-SPSI di Bengkalis, Cegah Gesekan Antarburuh

May 13, 2026 - 13:29
 0  18
Kapolda Riau Didesak Tegaskan Legalitas F-SPTI K-SPSI di Bengkalis, Cegah Gesekan Antarburuh

RAHMADNEWS. COM | BENGKALIS — Polemik legalitas kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPTI K-SPSI) di Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Bengkalis, memicu kekhawatiran akan potensi gesekan di lapangan antarpekerja. Sejumlah pihak mendesak Kepolisian Daerah Riau untuk mempertegas rujukan legal standing organisasi yang sah agar aktivitas buruh bongkar muat berjalan tertib dan tidak menimbulkan konflik horizontal.

Muhammad Kamil Ikhsan, Ketua DPC F-SPTI K-SPSI Kabupaten Bengkalis, menyatakan kepengurusannya mengantongi Surat Keputusan (SK) yang sah untuk masa bakti 2026–2027, diterbitkan oleh DPD F-SPTI K-SPSI Riau. Ia menegaskan, organisasi yang dipimpinnya telah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM serta diperkuat putusan pengadilan.

“F-SPTI K-SPSI kami bernaung di bawah K-SPSI pimpinan pusat. Legal standing kami jelas, tercatat di Kemenkumham dan diperkuat putusan pengadilan. Namun saat membuka PUK di Rimbasekampung dan Wonosari sesuai instruksi DPD, kami dihalangi pihak yang mengatasnamakan F-SPTI Khusus Bengkalis,” ujarnya, Senin (11/05/26).

Klaim Legalitas dan Putusan Hukum

Kamil merujuk pada Putusan PN Jakarta Timur Nomor 547/Pdt.G/2023/PN.JKT serta SK Menkumham Nomor AHU/0001382.AH.01.08 Tahun 2022 sebagai dasar legalitas. Ia juga menyebut kepemimpinan F-SPTI nasional berada di bawah CP. Nainggolan yang berafiliasi dengan K-SPSI pimpinan pusat.

Menurutnya, pihak yang mengatasnamakan “F-SPTI Khusus Kabupaten Bengkalis” tidak lagi memiliki afiliasi yang sah dengan K-SPSI pimpinan pusat. “Dulu mereka berada di bawah kepengurusan lama. Namun hasil Munas dan Munaslub menetapkan kepemimpinan yang baru. Ini yang harus dilihat jernih,” tegasnya.

Permintaan Sikap Proporsional Aparat

Kamil berharap aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor Bengkalis, bersikap proporsional dengan berpedoman pada dokumen legal yang ada. Ia menekankan, pihaknya tidak merebut PUK yang sudah berjalan, melainkan membuka unit kerja baru sesuai wilayah yang diamanatkan DPD.

Seluruh dokumen, kata dia, telah disampaikan kepada Kesbangpol, Disnaker, kepolisian, hingga kejaksaan. Permohonan mediasi juga telah diajukan, namun belum terealisasi.

“Kami sudah tempuh prosedur. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut tanpa kepastian hukum. Ini bukan soal lahan kerja semata, tapi soal legalitas organisasi,” ujarnya.

Muncul Rekaman Pasca Mediasi

Pasca mediasi oleh pihak kepolisian sektor setempat, beredar rekaman suara yang dibacakan seorang ketua PUK dari kubu F-SPTI Khusus Bengkalis. Dalam rekaman itu disebutkan arahan agar F-SPTI Khusus tetap bekerja seperti biasa, sementara kubu F-SPTI K-SPSI diminta mencari lokasi kerja baru.

Kamil menilai, penentuan siapa bekerja di mana bukan ranah kepolisian. “Tugas kepolisian mengamankan dan menindak pelanggaran, bukan menentukan legalitas organisasi atau pembagian wilayah kerja,” tandasnya.

Rujukan Struktur Nasional

Di tingkat pusat, F-SPTI disebut telah tercatat sebagai Federasi Serikat Pekerja Anggota (FSPA) di tubuh K-SPSI, merujuk pada hasil Kongres X K-SPSI 16 Februari 2022. Struktur tersebut, menurut Kamil, menjadi rujukan sah bagi kepengurusan di daerah.

Ia mengajak semua pihak mengedepankan penyelesaian bijak dan berbasis dokumen hukum agar para pekerja dapat beraktivitas tanpa tekanan.

“Yang kami minta sederhana: tegaskan legalitas sesuai aturan. Agar buruh bekerja tenang di wilayahnya masing-masing, tanpa konflik,” pungkasnya.**

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow