Unit Reskrim Banguntapan dan Jatanras Polda DIY Bekuk Pelaku Pembobolan Brankas

Jun 13, 2026 - 19:33
 0  5
Unit Reskrim Banguntapan dan Jatanras Polda DIY Bekuk Pelaku Pembobolan Brankas

RAHMADNEWS.COM | BANTUL – Jajaran Unit Reskrim Polsek Banguntapan bersama Tim Jatanras Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gudang pipa milik CV Cahaya Harapan di Sarirejo 2, Kalurahan Singosaren, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Seorang pria asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, berinisial AW (34), berhasil ditangkap setelah diduga membobol brankas perusahaan dan menggondol uang tunai senilai Rp57,6 juta.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh pihak perusahaan pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu pelapor, Tjhiong Jeffry Chandra, datang untuk membuka operasional gudang seperti biasa.

Namun setibanya di lokasi, pelapor menemukan salah satu jendela gudang dalam kondisi sedikit terbuka. Merasa curiga, ia kemudian melakukan pemeriksaan ke dalam bangunan dan mendapati kondisi ruang penyimpanan telah berantakan. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa brankas utama perusahaan telah dibobol dan uang tunai yang tersimpan di dalamnya hilang.

“Benar telah terjadi peristiwa pencurian di sebuah gudang pipa di wilayah Banguntapan. Korban mendapati jendela gudang sudah terbuka sedikit dan setelah dicek ke dalam, ternyata brankas di dalam gudang juga sudah dalam keadaan terbuka serta uang tunai yang disimpan di dalamnya telah hilang,” ujar Iptu Rita Hidayanto, Sabtu (13/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk ke dalam gudang dengan cara merusak bagian jendela sebelum akhirnya berhasil mengakses area penyimpanan dan membobol brankas yang berada di dalam gedung. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp57.600.000.

Menyadari telah menjadi korban pencurian, pihak perusahaan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Banguntapan pada malam harinya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kondisi lokasi sebelum dan sesudah kejadian.

Penyelidikan yang dilakukan secara intensif akhirnya membuahkan hasil. Berdasarkan petunjuk yang ditemukan di lapangan serta keterangan para saksi, polisi berhasil mengidentifikasi sosok yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.

“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Banguntapan yang dibackup penuh oleh Tim Jatanras Polda DIY segera melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, petugas kami mendapatkan petunjuk kuat mengenai identitas serta keberadaan pelaku,” jelas Rita.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui masih berada di wilayah Bantul. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan, petugas akhirnya berhasil mengamankan AW di sebuah rumah kos yang berada di kawasan Tamanan, Banguntapan, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Saat diinterogasi oleh penyidik, AW mengakui telah melakukan pencurian uang tunai di gudang pipa milik CV Cahaya Harapan tersebut.

“Pelaku atas nama AW berhasil diamankan oleh petugas gabungan di tempat kosnya di wilayah Tamanan, Banguntapan. Saat dilakukan interogasi oleh petugas, pelaku akhirnya mengakui secara langsung bahwa dirinya yang telah melakukan aksi pencurian uang tunai di gudang tersebut,” ungkap Rita.

Dari hasil penggeledahan dan penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat pelaku menjalankan aksinya, satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi berupa celana panjang dan jaket parasit, tas ransel, serta sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp20 juta.

Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Banguntapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Atas perbuatannya, AW yang diketahui belum memiliki pekerjaan tetap dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Saat ini petugas sudah melakukan penahanan terhadap tersangka, memeriksa saksi-saksi maupun korban, serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan. Rencana tindak lanjut kami adalah segera menyelesaikan berkas perkara untuk kemudian dikirimkan atau tahap satu ke Kejaksaan Negeri Bantul,” pungkas Iptu Rita Hidayanto.**

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow