Notaris Ngadino Tegaskan Namanya Bersih Terkait Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tangerang
RAHMADNEWS. COM | BANTEN - Seorang notaris di Tangerang, Provinsi Banten, Ngadino, menegaskan bahwa dugaan pemalsuan data sertifikat tanah yang melibatkan dirinya telah selesai. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Direktur PT Tri Berkat Anugrah (TBA), Didi, melalui kuasa hukumnya, Iskandar Halim SH MH, ke Polda Jawa Barat (Jabar) pada tahun 2021.
"Masalah yang dilaporkan Direktur PT TBA Didi melalui kuasa hukumnya ke Polda Jabar sudah selesai. Saya berharap semua pemberitaan miring terhadap saya juga dianggap selesai dan tidak ada masalah lagi," ujar Ngadino kepada wartawan di Tangerang, Senin (28/4/2025).
Ngadino menegaskan bahwa dirinya sebagai notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bertindak profesional dan memastikan nama baiknya tetap bersih. Ia menyatakan bahwa sertifikat tanah yang dipermasalahkan telah melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum.
"Saya sebagai notaris tentu ingin nama saya bersih dari pemberitaan miring," tegas Ngadino.
Ngadino menjelaskan, sertifikat tanah yang menjadi pokok persoalan telah selesai dibaliknamakan atas nama Didi, dan hasil pengecekan validasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang menunjukkan bahwa sertifikat tersebut bersih tanpa adanya tumpang tindih.
"Saya sudah melakukan pengecekan sertifikat ke BPN Kabupaten Tangerang, dan hasilnya bersih," jelas Ngadino.
Latar Belakang Masalah
Permasalahan ini bermula ketika PT TBA melakukan transaksi penjualan benang Rayon 30'S pada Juli 2019. Pada saat itu, seorang pembeli bernama Erianto menghubungi PT TBA, menyampaikan bahwa pembayaran benang tersebut akan dilakukan oleh rekannya, Rendro Sucahyo. Benang itu sendiri rencananya akan dijual kembali kepada Puji Astuti.
Sebagai penyelesaian pembayaran, Puji Astuti menawarkan sebidang tanah miliknya sebagai jaminan. Tanah tersebut terletak di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 4.015 meter persegi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 150 dan Surat Ukur Nomor 4072.
Namun, sertifikat tanah tersebut saat itu masih berada di tangan Notaris Ngadino karena Puji Astuti belum menyelesaikan kewajibannya, yakni pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurut pengakuan Puji Astuti, tanah dengan SHM Nomor 150 atas Desa Gembong tersebut adalah benar miliknya, dan pernyataan tersebut diperkuat melalui keterangan Notaris Ngadino. Proses administrasi juga dilakukan di Kantor Notaris Ngadino, di mana Puji Astuti hadir bersama pegawai PT TBA bernama John dan Cantry. Kehadiran mereka difasilitasi oleh Denny Ardiansyah SH MH untuk keperluan pembuatan sertifikat.
Dengan penyelesaian semua proses hukum dan administratif tersebut, Ngadino berharap namanya tidak lagi dikaitkan dengan persoalan yang telah tuntas.
"Saya menjalankan tugas saya sesuai aturan. Semoga ini menjadi penjelasan yang menutup semua keraguan," pungkas Ngadino.
Editor : Ricky Sambari
(Red/RH)
What's Your Reaction?




