Bobol Ruang Guru SLB Tengah Malam, Dua Pemuda Bantul Dibekuk Polisi
RAHMADNEWS. COM | BANTUL – Aksi pencurian yang menyasar lembaga pendidikan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bantul. Dua pemuda warga Kapanewon Pleret harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terbukti membobol Sekolah Luar Biasa (SLB) Tunas Bhakti dan membawa kabur sejumlah barang berharga milik sekolah.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RB alias R (21) dan MC (22). Mereka berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Pleret setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan pihak sekolah dan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Pleret, AKP Rudianto, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.05 WIB di ruang guru SLB Tunas Bhakti yang berada di wilayah Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul.
“Pelaku dua orang pria berinisial RB alias R dan MC. Keduanya merupakan warga Pleret, Bantul. Mereka melakukan pencurian di ruang guru SLB Tunas Bhakti pada dini hari,” ujar AKP Rudianto, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, kedua pelaku datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Setelah memastikan situasi sekitar sepi, salah satu pelaku memanjat gerbang sekolah untuk masuk ke area lingkungan pendidikan tersebut.
Selanjutnya, para pelaku merusak pintu ruang guru guna memperoleh akses ke dalam ruangan. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil satu unit laptop merek Acer yang digunakan untuk kegiatan administrasi sekolah. Tidak hanya itu, para pelaku juga menguras sejumlah uang tunai yang tersimpan di dalam laci meja guru.
Akibat aksi pencurian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp28 juta. Kerugian tersebut mencakup nilai laptop yang dicuri serta sejumlah uang tunai yang hilang.
“Korban dalam hal ini kepala sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pleret untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Mendapat laporan dari pihak sekolah, petugas kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan. Tim Reskrim Polsek Pleret memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kondisi sekitar lokasi kejadian serta mengumpulkan berbagai petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP).
Salah satu petunjuk penting diperoleh dari rekaman CCTV yang berhasil merekam aktivitas mencurigakan para pelaku saat menjalankan aksinya. Dari hasil analisis rekaman tersebut, identitas salah satu terduga pelaku mulai terungkap.
“Dari hasil rekaman CCTV diperoleh informasi bahwa terduga pelaku adalah RB alias R,” kata Rudianto.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penelusuran keberadaan pelaku. Pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pleret memperoleh informasi bahwa RB sedang berada di rumahnya di wilayah Pleret.
Petugas yang bergerak cepat langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan RB tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap keterlibatan rekannya dalam aksi pencurian tersebut.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku kedua, yakni MC alias J, di kediamannya yang juga berada di wilayah Kapanewon Pleret.
“Dari keterangan pelaku RB, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pleret berhasil mengamankan terduga pelaku MC alias J di rumahnya,” ungkap Kapolsek.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun keberadaan barang bukti yang sempat dijual atau dipindahkan oleh para pelaku.
Atas perbuatannya, RB dan MC dijerat dengan ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Rudianto.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh institusi pendidikan untuk meningkatkan sistem keamanan, terutama pada malam hari, melalui pemasangan CCTV yang memadai, penguatan akses masuk bangunan, serta pengawasan lingkungan secara berkala guna mencegah terulangnya tindak kriminal serupa.**
What's Your Reaction?




