Sleman Terjepit Batas 30 Persen Belanja Pegawai, BKPP Khawatir Nasib Ribuan PPPK Jika Transfer Pusat Berkurang

Mar 28, 2026 - 09:19
 0  7
Sleman Terjepit Batas 30 Persen Belanja Pegawai, BKPP Khawatir Nasib Ribuan PPPK Jika Transfer Pusat Berkurang

RAHMADNEWS. COM | SLEMAN — Kebijakan fiskal nasional melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mulai menimbulkan kekhawatiran di tingkat daerah. Aturan yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu dinilai berpotensi menekan kemampuan fiskal pemerintah kabupaten/kota, termasuk di Sleman.

Ketentuan pembatasan tersebut tertuang dalam Pasal 146 Ayat (2) UU HKPD yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan penyesuaian komposisi belanja pegawai paling lama lima tahun sejak undang-undang diundangkan. Artinya, seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Sleman, harus sudah menuntaskan penyesuaian itu paling lambat pada akhir 2026.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin, menilai kebijakan tersebut tidak sederhana jika dilihat dari realitas kebutuhan belanja pegawai di daerah.

“Apalagi jika di saat yang sama terjadi pengurangan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat,” ujarnya, Jumat.

Menurut Wildan, ketergantungan daerah terhadap TKD, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU), selama ini menjadi penopang utama pembayaran gaji pegawai, terutama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Wildan menyebutkan, kebijakan pembatasan belanja pegawai ini secara langsung berpotensi mengancam keberlangsungan PPPK jika kemampuan keuangan daerah tidak lagi memadai.

“Jika kemampuan keuangan daerah tidak mampu menambal gaji PPPK, ini bisa menjadi persoalan serius,” tegasnya.

Selama ini, pendanaan gaji PPPK sangat bergantung pada DAU yang merupakan bagian dari skema TKD. Jika terjadi perubahan kebijakan pusat terkait besaran maupun mekanisme alokasi tersebut, maka kemampuan daerah untuk membayar pegawai otomatis ikut tertekan.

Di Kabupaten Sleman sendiri, saat ini terdapat 2.737 PPPK dan 3.503 PPPK Paruh Waktu. Dengan rata-rata gaji PPPK mencapai sekitar Rp3 juta per bulan, sementara PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp2,6 juta hingga Rp1,4 juta per bulan, total kebutuhan anggaran untuk gaji PPPK saja mencapai sekitar Rp8,2 miliar.

Angka tersebut dinilai cukup membebani fiskal daerah, terlebih di tengah kewajiban menyesuaikan komposisi belanja pegawai agar tidak melebihi ambang 30 persen dari total APBD.

Pembatasan ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi dilematis. Di satu sisi, daerah dituntut meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemenuhan kebutuhan tenaga ASN dan PPPK, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Namun di sisi lain, ruang fiskal untuk belanja pegawai dipersempit oleh regulasi nasional.

Wildan mengakui hingga saat ini pihaknya belum melakukan kalkulasi rinci terkait kemampuan keuangan daerah jika terjadi perubahan kebijakan pusat terhadap TKD. Namun ia memastikan, dampaknya pasti akan dirasakan dalam struktur belanja pegawai.

“Yang jelas, kebijakan tentang TKD pasti berdampak pada kemampuan daerah untuk belanja pegawai. Kami berharap tidak akan ada PHK,” pungkasnya.

Situasi ini memperlihatkan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Pembatasan belanja pegawai dalam perspektif nasional bertujuan menjaga kesehatan fiskal daerah agar tidak habis terserap untuk belanja rutin. Namun di level implementasi, kebijakan tersebut menuntut skema transisi yang realistis, terutama bagi daerah yang selama ini sangat bergantung pada TKD untuk membayar gaji pegawai.

Jika tidak diiringi dengan kepastian dukungan fiskal dari pusat, kebijakan ini dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada struktur APBD, tetapi juga menyentuh langsung nasib ribuan PPPK yang saat ini menjadi tulang punggung layanan publik di Sleman.**

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow