Gibran dan Surat Pemakzulan: Api Kecil dari Purnawirawan, Akankah Membesar?
RAHMADNEWS.COM | JAKARTA - Desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat ke publik setelah Forum Purnawirawan TNI mengirimkan surat resmi kepada pimpinan DPR dan MPR. Surat yang ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan itu meminta agar lembaga legislatif segera memproses langkah pemakzulan terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.
Surat tertanggal 26 Mei 2025 itu ditujukan kepada Ketua DPR dan Ketua MPR, serta ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian petikan surat yang telah beredar luas di kalangan media dan pejabat legislatif.
Menanggapi surat tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa dirinya belum membaca secara langsung isi dari surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI. Ia menyebutkan bahwa surat tersebut masih berada di Sekretariat Jenderal DPR dan belum sempat dilihat.
"Ya ini kan kebetulan lagi masa reses, saya datang ke sini, Pak Sekjen-nya tidak ada. Saya mau lihat suratnya, tapi suratnya masih di Sekjen. Jadi belum sempat saya baca," ujar Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Rabu (4/6).
Oleh karena itu, Dasco enggan memberikan tanggapan lebih jauh mengenai substansi atau isi dari surat tersebut.
“Ya belum baca, bagaimana menanggapinya?” ucapnya singkat.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Bambang Pacul, juga memberikan penjelasan serupa terkait alur administrasi masuknya surat-surat resmi ke lembaga legislatif. Menurutnya, semua surat masuk terlebih dahulu ke Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR untuk dinilai tingkat urgensinya.
“Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana terhadap masukan surat tersebut,” kata Pacul.
Ia menambahkan bahwa biasanya, surat yang segera ditanggapi MPR merupakan surat yang berasal dari lembaga tinggi negara seperti DPR dan kementerian. Meskipun demikian, ia tidak menutup kemungkinan bahwa surat dari pihak lain juga dapat ditanggapi apabila dinilai penting.
“Kalau lembaga-lembaga tinggi pasti segera ditanggapi. Lalu di tingkat DPR dan kementerian, lembaga tinggi negara. Di tingkat kedua pasti segera ditanggapi,” lanjutnya.
Surat Forum Purnawirawan TNI ini menjadi sorotan publik karena memuat permintaan serius untuk memproses impeachment terhadap Wakil Presiden yang baru saja dilantik pada Oktober 2024 lalu. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Gibran terkait desakan tersebut, dan belum pula ada sikap institusional dari DPR maupun MPR menyikapi usulan itu.
Sebagai informasi, mekanisme pemakzulan seorang wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7B. Proses tersebut melibatkan beberapa tahap, mulai dari pengajuan usulan oleh DPR kepada Mahkamah Konstitusi untuk pemeriksaan, hingga pengambilan keputusan dalam sidang MPR. Proses ini dinilai panjang dan penuh pertimbangan politik serta hukum.
Desakan dari Forum Purnawirawan TNI ini muncul di tengah dinamika politik yang masih hangat pasca Pemilu Presiden 2024, di mana pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka memenangkan kontestasi. Kemenangan tersebut sebelumnya menuai polemik karena perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi menjelang pendaftaran pasangan calon, yang dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk rekayasa hukum untuk meloloskan Gibran.
Pengamat politik menilai surat purnawirawan ini sebagai refleksi dari ketidakpuasan sejumlah tokoh nasional terhadap proses politik dan hukum menjelang dan setelah Pilpres 2024. Namun, belum dapat dipastikan apakah desakan ini akan mendapat tindak lanjut serius di parlemen atau justru hanya akan menjadi tekanan moral belaka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Ketua DPR Puan Maharani maupun Ketua MPR Ahmad Muzani terkait surat tersebut. Pihak Sekretariat Jenderal DPR dan MPR juga belum memberikan pernyataan apakah surat dari Forum Purnawirawan TNI akan diproses dalam waktu dekat.
Sementara itu, publik menantikan apakah lembaga perwakilan rakyat ini akan menanggapi surat tersebut secara formal, atau justru membiarkannya menjadi bagian dari dinamika politik pasca pemilu yang semakin kompleks.**
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
What's Your Reaction?




