Polres Bantul Gempur Sarang Miras Dalam Semalam, 146 Botol Minuman Beralkohol Disita Dari Tiga Lokasi
RAHMADNEWS. COM | BANTUL – Kepolisian Resor (Polres) Bantul menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam operasi serentak yang digelar hanya dalam satu malam, aparat kepolisian berhasil mengungkap tiga lokasi peredaran miras di wilayah Sanden, Pandak, dan Kasihan dengan total barang bukti mencapai 146 botol minuman beralkohol berbagai merek dan jenis oplosan.
Operasi yang berlangsung pada Senin malam (15/6/2026) hingga Selasa dini hari tersebut menjadi salah satu penindakan terbesar yang dilakukan jajaran Polres Bantul dalam beberapa waktu terakhir. Selain berhasil menyita ratusan botol miras, petugas juga mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menegaskan keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran miras di lingkungan mereka.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras seluruh personel di lapangan serta partisipasi masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan. Ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Bantul dan seluruh jajaran Polsek dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Operasi di tiga lokasi sekaligus dapat berjalan lancar tanpa adanya kebocoran informasi,” ujar Rita Hidayanto, Selasa (16/6/2026).
Berdasarkan data kepolisian, dari tiga lokasi yang menjadi sasaran operasi, petugas berhasil menyita total 146 botol miras. Rinciannya terdiri atas 44 botol dari wilayah Sanden, 8 botol miras oplosan dari wilayah Pandak, serta 94 botol dari wilayah Kasihan.
Operasi pertama dilaksanakan oleh jajaran Polsek Sanden sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berada di Dusun Ngepet, Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden. Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Sanden AKP Madiono itu dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan miras tanpa izin di lokasi tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol yang disimpan di dalam kontrakan milik seorang perempuan berinisial NY (31). Dari lokasi tersebut, polisi menyita 21 botol Anggur Kolesom, 8 botol Anggur Merah, 13 botol Bir Bintang, serta 2 botol Bir Singaraja.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat terbukti benar. Saat petugas melakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi,” terang Rita.
Belum selesai operasi di Sanden, tim Sat Samapta Polres Bantul kembali bergerak sekitar pukul 21.30 WIB menuju Dusun Kalirandu, Bangunjiwo, Kasihan. Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin KBO Sat Samapta Ipda Hono Pribadi bersama Kanit Dalmas Ipda Hanjrah Basuki itu membuahkan hasil lebih besar.
Petugas menggeledah rumah seorang perempuan berinisial UA (32) dan menemukan barang bukti sebanyak 94 botol minuman beralkohol. Barang bukti tersebut terdiri atas 33 botol Anggur Orang Tua, 31 botol Anggur Merah, dan 28 botol Bir Singaraja.
Penemuan tersebut menjadi sitaan terbesar dalam operasi malam itu. Polisi menilai peredaran miras di wilayah tersebut berpotensi mengganggu stabilitas keamanan masyarakat apabila tidak segera ditindak.
“Penindakan di Kasihan merupakan bagian dari KRYD yang rutin dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami berhasil mengamankan hampir seratus botol miras dari lokasi ini. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melanggar aturan,” tegas Rita.
Sementara itu, operasi penertiban miras ditutup oleh patroli gabungan piket fungsi Polsek Pandak yang berlangsung hingga dini hari. Dipimpin Kanit Intelkam Aiptu Untoro, petugas menyisir sejumlah titik rawan di wilayah Pandak dan mendapati seorang pemuda berinisial RSB (28) yang mencurigakan saat berada di kawasan bulak Dusun Siyangan, Triharjo.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan delapan botol miras oplosan yang dikemas dalam botol ukuran 600 mililiter. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, miras tersebut diduga akan dijual kepada pembeli dengan metode Cash on Delivery (COD).
Menurut Rita, pelaku menggunakan cara yang cukup licik untuk menghindari pengawasan aparat dengan melakukan transaksi di lokasi yang relatif sepi dan jauh dari permukiman warga.
“Modus seperti ini cukup berbahaya karena transaksi dilakukan secara berpindah-pindah dan sulit terdeteksi. Berkat kejelian anggota di lapangan, transaksi ilegal tersebut berhasil digagalkan sebelum miras sampai ke tangan pembeli,” ujarnya.
Polres Bantul menegaskan bahwa seluruh tindakan penindakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Operasi tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda DIY terkait upaya pemberantasan peredaran miras dan praktik perjudian yang berpotensi memicu tindak kriminalitas.
Kepolisian menilai konsumsi minuman keras, khususnya miras oplosan, sering menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan, mulai dari perkelahian, tindak kekerasan, kecelakaan lalu lintas, hingga kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Karena itu, Polres Bantul memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah hukum Bantul. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas penjualan maupun distribusi minuman keras ilegal.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran miras tanpa izin maupun miras oplosan di wilayah Bantul. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan yang aman, nyaman, dan terbebas dari berbagai potensi gangguan kamtibmas,” pungkas Rita Hidayanto.
What's Your Reaction?




