Pertamina Luruskan Polemik Harga Pertalite Rp18.040 per Liter, Tegaskan Subsidi BBM Kewenangan Pemerintah
RAHMADNEWS.COM | JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan resmi terkait beredarnya informasi mengenai angka Rp18.040 per liter yang tercantum pada struk pembelian Pertalite dan disebut-sebut sebagai harga keekonomian bahan bakar minyak (BBM). Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman mengenai mekanisme penetapan harga BBM bersubsidi di Indonesia.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa kebijakan subsidi BBM sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah, sementara Pertamina bertindak sebagai operator yang menjalankan kebijakan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang mendapatkan dukungan subsidi dari Pemerintah guna menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat luas, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.
“Pertamina Patra Niaga bertindak sebagai operator yang menjalankan dan mematuhi kebijakan Pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi. Harga jual Pertalite yang dibayarkan masyarakat saat ini merupakan harga yang telah ditetapkan Pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi,” ujar Roberth kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan program subsidi BBM memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas nasional. Selain melindungi daya beli masyarakat, kebijakan tersebut juga menjadi instrumen penting dalam mendukung aktivitas ekonomi di berbagai sektor.
Menurutnya, subsidi diberikan agar masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan transportasi, mobilitas, dan aktivitas sehari-hari tanpa harus terbebani oleh fluktuasi harga energi global yang cenderung dinamis.
Harga Keekonomian Bukan Harga yang Dibayar Konsumen
Menanggapi angka Rp18.040 per liter yang ramai diperbincangkan publik, Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan gambaran harga keekonomian BBM apabila dihitung berdasarkan komponen harga pasar internasional, biaya pengadaan, distribusi, serta berbagai unsur biaya penyediaan energi lainnya.
Namun demikian, angka tersebut bukanlah harga yang harus dibayarkan oleh masyarakat saat membeli Pertalite di SPBU.
Roberth menegaskan bahwa masyarakat tetap membeli Pertalite sesuai harga yang telah ditetapkan Pemerintah karena adanya mekanisme subsidi yang diberikan negara untuk menjaga keterjangkauan energi.
“Angka yang muncul pada struk tersebut merupakan ilustrasi nilai ekonomi BBM berdasarkan perhitungan biaya penyediaan energi. Masyarakat tetap membeli Pertalite sesuai harga resmi yang berlaku karena adanya dukungan subsidi dari Pemerintah,” jelasnya.
Penjelasan ini sekaligus meluruskan berbagai informasi yang berkembang di media sosial yang menafsirkan angka tersebut sebagai harga jual aktual Pertalite kepada konsumen.
Pertamax Mengikuti Dinamika Pasar
Selain menjelaskan mengenai Pertalite, Pertamina Patra Niaga juga menyoroti mekanisme penetapan harga Pertamax yang merupakan BBM non-subsidi.
Berbeda dengan Pertalite, harga Pertamax mengikuti perkembangan pasar dan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi, termasuk harga minyak mentah dunia dan nilai tukar rupiah.
Meski demikian, Pertamina tetap melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah dalam menjaga stabilitas harga energi nasional agar tidak memberikan tekanan berlebihan terhadap masyarakat maupun dunia usaha.
Roberth mengungkapkan bahwa pada periode-periode tertentu, harga Pertamax bahkan sempat dipertahankan agar tidak mengalami kenaikan meskipun terdapat tekanan dari faktor pasar global.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Penyesuaian Harga Pertamax Pertimbangkan Banyak Aspek
Terkait penyesuaian harga Pertamax yang dilakukan pada 10 Juni 2026, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada harga minyak dunia.
Berbagai aspek turut menjadi bahan pertimbangan, mulai dari kondisi ekonomi nasional, kemampuan daya beli masyarakat, keberlanjutan fiskal pemerintah, hingga keberlangsungan usaha penyedia energi.
Menurut Roberth, penyesuaian harga juga dilakukan oleh badan usaha penyedia BBM lainnya yang beroperasi di Indonesia.
Kendati demikian, harga jual yang berlaku saat ini disebut masih belum sepenuhnya mencerminkan harga keekonomian berdasarkan kondisi pasar internasional.
“Apabila harga Pertamax sepenuhnya mengacu pada harga keekonomian berdasarkan kondisi pasar dan harga minyak dunia, maka harga jualnya seharusnya berada pada level yang lebih tinggi dibandingkan harga Pertalite tanpa subsidi. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan harga energi yang diterapkan saat ini tetap mempertimbangkan keseimbangan antara daya beli masyarakat, kondisi ekonomi nasional, dan keberlanjutan penyediaan energi,” paparnya.
Imbau Masyarakat Rujuk Informasi Resmi
Sebagai penutup, Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar, terutama terkait isu energi dan subsidi BBM yang sering kali menimbulkan beragam interpretasi di ruang publik.
Masyarakat diminta untuk selalu merujuk pada informasi resmi yang disampaikan oleh Pemerintah maupun Pertamina agar memperoleh pemahaman yang benar dan komprehensif.
Pertamina juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan informasi yang transparan serta memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi yang akurat mengenai produk, layanan, dan kebijakan energi nasional.
Informasi resmi dapat diakses melalui kanal komunikasi perusahaan, termasuk website resmi Pertamina Patra Niaga, media sosial resmi perusahaan, serta layanan Pertamina Customer Solutions 135 yang siap melayani kebutuhan informasi dan pengaduan pelanggan.
Dengan klarifikasi tersebut, Pertamina berharap masyarakat dapat memahami bahwa perbedaan antara harga keekonomian dan harga jual BBM merupakan bagian dari kebijakan energi nasional yang dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan penyediaan energi dan perlindungan daya beli masyarakat.**
What's Your Reaction?




