Buntut Tudingan Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Terancam Jerat Pasal Penghasutan

Jun 3, 2025 - 00:40
 0  27
Buntut Tudingan Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Terancam Jerat Pasal Penghasutan
Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) HM Darmizal dan Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan

RAHMADNEWS.COM | JAKARTA -  Kasus dugaan penghasutan yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS) bersama tiga orang lainnya, resmi dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh organisasi Pemuda Patriot Nusantara dan Relawan Jokowi (ReJO) atas tudingan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Pada Senin pagi, 2 Juni 2025, sejumlah pelapor, termasuk Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) HM Darmizal dan Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan, terlihat mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 11.00 WIB. Kehadiran mereka untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik terkait laporan dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan yang telah dilayangkan sebelumnya.

Sebelum memasuki ruang penyidikan, keduanya sempat meminta izin kepada petugas jaga di kantor Polres yang berlokasi di Jalan Garuda, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kepada wartawan, Andi Kurniawan menjelaskan bahwa kasus yang mereka laporkan kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya demi efisiensi dan efektivitas penanganan.

"Sebelumnya kami sudah diundang oleh penyidik untuk dimintai klarifikasi bukti yang kami ajukan. Ternyata, laporan kami mengenai dugaan penghasutan yang dilakukan RS dan kawan-kawan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ujar Andi kepada wartawan di lokasi.

Andi menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum yang tegas dan profesional. Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius dan bertanggung jawab.

"Kami minta agar penegakan hukum serius dan konsekuen dilakukan, agar pihak-pihak terlapor yakni RS, RSN, RF, dan TT dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya," tambahnya.

Laporan terhadap keempat terlapor—yang diidentifikasi dengan inisial RS, RSN, RF, dan TT—pertama kali diajukan pada Rabu, 23 April 2025, dengan nomor laporan polisi LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Dugaan penghasutan ini bermula dari pernyataan dan tudingan yang dipublikasikan oleh para terlapor mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi. Tuduhan tersebut dinilai telah memicu keresahan dan perdebatan liar di ruang publik.

Relawan Jokowi dan Pemuda Patriot Nusantara menilai bahwa pernyataan RS dan rekan-rekannya tidak hanya mencemarkan nama baik Presiden, tetapi juga berpotensi menimbulkan kekacauan sosial di tahun politik menjelang Pilkada 2024 yang baru saja selesai.

Andi Kurniawan menambahkan, pelaporan ini bukan sekadar pembelaan terhadap sosok Presiden Jokowi, tetapi lebih kepada upaya menjaga ketertiban dan menolak penyebaran informasi menyesatkan yang dapat mengganggu stabilitas nasional.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Metro Jaya mengenai rencana pemanggilan terhadap keempat terlapor. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa penyidik tengah mempelajari seluruh berkas dan bukti yang telah diserahkan pelapor, termasuk dokumentasi pernyataan publik yang dinilai mengandung unsur penghasutan.

Kasus ini menambah daftar panjang laporan hukum yang melibatkan tokoh publik terkait penyebaran informasi sensitif di ruang digital. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menanggapi kasus ini, sebagai bentuk perlindungan terhadap keutuhan informasi dan ketertiban sosial di era pasca-pemilu.**

Editor  :  Ricky Sambari

(Redaksi/RH) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow