Viral di CCTV, Lima Pelaku Pengeroyokan Brutal di Seyegan Diciduk Polisi

Jun 5, 2026 - 16:27
 0  5
Viral di CCTV, Lima Pelaku Pengeroyokan Brutal di Seyegan Diciduk Polisi

RAHMADNEWS. COM | SLEMAN – Aksi pengeroyokan yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Sleman dan viral di berbagai platform media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Sleman. Lima pelaku yang terlibat dalam tindak kekerasan terhadap seorang pengendara di kawasan Seyegan berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Sleman.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Godean–Seyegan, tepatnya di sebelah utara SPBU Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi pengeroyokan itu beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (4/6/2026), Kepolisian mengungkap identitas para pelaku yang telah diamankan. Mereka masing-masing berinisial RSA (20), FAA (22), FYH (18), dan FAR (16) yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta satu pelaku lainnya yang turut terlibat dalam aksi tersebut.

KBO Satreskrim Polresta Sleman menjelaskan bahwa kasus bermula ketika korban berinisial MNZ (24) bersama rekannya merasa dibuntuti oleh sekelompok pengendara saat melintas di jalan tersebut.

“Setibanya di lokasi kejadian, korban dihentikan oleh para pelaku. Setelah itu korban langsung menjadi sasaran pengeroyokan secara bersama-sama menggunakan tangan, kaki, dan gesper,” ungkapnya.

Menurut hasil penyelidikan polisi, tindakan kekerasan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yang terjadi saat berkendara. Para pelaku mengaku tersinggung karena mengira korban hampir menabrak salah satu rekan mereka di jalan.

Kesalahpahaman yang seharusnya dapat diselesaikan secara baik-baik justru berubah menjadi aksi main hakim sendiri yang berujung pada tindak pidana. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban hingga mengalami luka cukup serius.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami sejumlah cedera fisik, antara lain luka memar di beberapa bagian tubuh, kuku jari terlepas, dua gigi patah, serta luka lain yang memerlukan penanganan medis. Korban juga harus menjalani pemeriksaan dan perawatan untuk memastikan kondisi kesehatannya pasca-insiden tersebut.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan. Barang bukti tersebut berupa dua buah gesper serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang digunakan para pelaku saat kejadian.

Kepolisian menegaskan bahwa tindakan para tersangka tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk karena dipicu emosi sesaat akibat insiden di jalan raya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku mencapai tujuh tahun penjara.

“Para tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas pihak kepolisian.

Polresta Sleman juga mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga emosi saat berada di jalan raya dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Kepolisian menilai meningkatnya mobilitas masyarakat harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan kedewasaan dalam menghadapi konflik.

“Polresta Sleman mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengendalikan emosi dan menyelesaikan setiap permasalahan secara bijaksana. Hindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pesan pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri tidak hanya membahayakan keselamatan orang lain, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat. Kepolisian berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan masyarakat dapat mengedepankan komunikasi serta penyelesaian masalah secara damai ketika menghadapi perselisihan di jalan raya.**

(Redaksi)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow