Duel Warga Pulau Halang Berujung Saling Lapor, Kedua Pelaku Ditetapkan Tersangka
RAHMADNEWS. COM | ROKAN HILIR – Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir (Rohil), menyelesaikan proses penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua warga Pulau Halang. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 10 Maret 2025, di Jalan Utama Kepenghuluan Pulau Halang Muka, Kecamatan Kubu Babussalam, dan berujung saling lapor antara dua pihak yang terlibat dalam perkelahian.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 24 Maret 2025, penyidik resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka adalah Sudomo alias Domo, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/05/III/2025/RES ROHIL/SEK-KUBU tertanggal 11 Maret 2025, dan Hemanto alias Abeng, berdasarkan LP/B/06/III/2025/RES ROHIL/SEK-KUBU tertanggal 12 Maret 2025.
Keduanya kini diproses hukum sesuai ketentuan Pasal 351 atau Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.
Kuasa hukum Sudomo, Saro Toto Nafo Hulu, S.H., yang juga merupakan Purnawirawan dan mantan Kanit Narkoba Polres Rohil, menjelaskan bahwa kliennya mengalami luka memar pada kaki kiri akibat kejadian tersebut. Laporan telah disampaikan ke Polsek Kubu dan proses penyidikan telah rampung. Perkara pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
“Terkait dengan penahanan terhadap tersangka, itu bukan suatu keharusan. Penahanan adalah kewenangan penyidik berdasarkan dua syarat, yakni syarat objektif dan subjektif,” ujar Saro Toto.
Ia menjelaskan, syarat objektif menyangkut ancaman pidana lima tahun atau lebih, sesuai Pasal 21 KUHAP, sementara syarat subjektif berkaitan dengan kekhawatiran bahwa tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti.
“Kita sebagai masyarakat tidak boleh memaksakan kehendak agar penyidik melakukan penahanan. Kita harus memahami prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saro Toto menilai bahwa karena keduanya sama-sama ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan, maka perlakuan hukum pun seharusnya adil.
“Kalau Domo ditahan, maka Abeng juga harus ditahan. Adil, kan?,” ucapnya.
Saro Toto juga menyayangkan bahwa pendekatan restorative justice tidak berhasil dicapai dalam kasus ini. “Masalah ini sebenarnya sederhana, harusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi karena tidak ada kesepakatan, ya mau bagaimana lagi,” tambahnya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat Rokan Hilir untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Ia juga meminta masyarakat tidak membuat opini liar atau spekulasi demi kepentingan pribadi.
“Biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kita harus mengawal dan memastikan hukum ditegakkan dengan adil, tanpa memihak,” pungkasnya. **
Editor : Ricky Sambari
(Red/RH)
What's Your Reaction?




