Rekonstruksi 40 Adegan Ungkap Kekerasan Terencana, Polisi Tegaskan Kasus Kematian Remaja Bantul Dikawal Sampai Tuntas
RAHMADNEWS. COM | BANTUL — Tabir kelam kematian IDS (16), remaja asal Pandak, Kabupaten Bantul, mulai menemukan titik terang. Jajaran Polres Bantul menggelar rekonstruksi perkara yang memperagakan sedikitnya 40 adegan, mengurai secara runtut peran para tersangka dalam peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolres Bantul, Selasa (12/5/2026). Lokasi reka ulang sengaja dipindahkan dari tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pandak demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas proses hukum.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mencocokkan fakta lapangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Rekonstruksi ini menjadi bagian penting untuk memperjelas peran masing-masing tersangka. Adegan yang diperagakan akan menjadi landasan kuat dalam proses penuntutan di persidangan,” ujar Iptu Rita di sela kegiatan.
Rangkaian Peristiwa di Lapangan Terbuka
Peristiwa bermula pada 14 April 2026. Korban dijemput dari sebuah warung di belakang SMAN 1 Bambanglipuro, lalu dibawa menggunakan sepeda motor menuju sebuah lapangan di kawasan Pandak. Di lokasi itulah, berdasarkan hasil penyidikan, korban diduga mengalami tindak kekerasan secara bersama-sama oleh sekelompok pelaku.
Dalam rekonstruksi, penyidik memperagakan bagaimana korban dikerumuni, dipukul, dan dianiaya berulang kali oleh beberapa tersangka. Adegan-adegan tersebut menunjukkan adanya kekerasan yang dilakukan secara bergantian maupun bersamaan.
Penyidik juga memperlihatkan penggunaan benda tertentu dalam aksi penganiayaan, serta keterlibatan sepeda motor dalam rangkaian peristiwa yang memperparah kondisi korban. Hingga akhirnya, korban ditinggalkan di lokasi dalam keadaan tak berdaya.
Polisi menegaskan, seluruh adegan yang diperagakan mengacu pada keterangan para tersangka serta saksi, yang telah dituangkan dalam BAP.
Satu Tersangka Sempat Melarikan Diri
Selain tujuh tersangka yang telah diamankan lebih dulu, polisi turut menghadirkan satu tersangka tambahan berinisial AIF alias Ndriyon (19). Ia sempat melarikan diri ke Jakarta pascakejadian dan bekerja sebagai penjual jamu untuk menghindari kejaran petugas.
Namun, upaya pelarian itu berakhir setelah tim Satreskrim berhasil melacak keberadaannya. AIF diamankan saat kembali ke rumahnya di wilayah Bambanglipuro pada akhir April lalu.
“Yang bersangkutan sempat bersembunyi di luar daerah. Berkat kerja keras anggota di lapangan, tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” terang Iptu Rita.
Komitmen Tegas Kepolisian
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, menegaskan komitmen jajarannya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas. Ia menyatakan tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan maksimal. Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Tidak ada ruang aman bagi pelaku kekerasan di Bantul,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak terlibat dalam tindakan main hakim sendiri maupun kekerasan kelompok yang berpotensi berujung pidana berat.
Menanti Proses Persidangan
Dengan rampungnya rekonstruksi, berkas perkara kini memasuki tahap pendalaman akhir sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi berharap, gambaran utuh yang terungkap melalui reka ulang ini dapat memperkuat pembuktian di pengadilan.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Bantul, sekaligus pengingat keras akan bahaya kekerasan kolektif yang dapat merenggut masa depan generasi muda dalam sekejap.**
What's Your Reaction?




