Polda DIY Tangkap Pria Kraton Pemalsu Surat Tanah Kasultanan
RAHMADNEWS. COM | YOGYAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan TPS alias KRT WD (60 tahun), warga Kraton, Kota Yogyakarta, sebagai tersangka kasus penipuan dan pemalsuan surat tanah Kasultanan (Sultan Ground).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan atas pengeluaran surat izin pemanfaatan atau kekancingan tanah Kasultanan secara ilegal. Tanah seluas 60 meter persegi yang terletak di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, tersebut kini telah berdiri bangunan tiga lantai yang difungsikan sebagai kafe dan restoran.
Menurut Wadirkrimum Polda DIY, AKBP Kayuswan Tri Panungko, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP-B/24/III/2025/SPKT/Polres Gunungkidul/Polda D.I. Yogyakarta, tertanggal 25 Maret 2025.
“Tersangka TPS alias KRT WD, 60 tahun, warga Kraton, Kota Yogyakarta, diduga melakukan penipuan dan pemalsuan surat tanah Kasultanan dengan mengeluarkan surat izin pemanfaatan atau kekancingan Tanah Sultan Ground tanpa hak. Tersangka saat ini ditahan di Polda DIY dan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 263 KUHP,” ungkap AKBP Kayuswan dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (16/10/2025).
Ia menambahkan, perbuatan tersangka terjadi sekitar Juni 2023, ketika ia secara sepihak dan tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan mengeluarkan surat izin pemanfaatan tanah tersebut atas nama korban.
“Tanpa izin resmi dari pihak Kasultanan, tersangka membuat dokumen palsu dan menyerahkannya kepada korban sehingga korban meyakini bahwa tanah itu sah untuk dimanfaatkan. Kini di atas tanah itu telah berdiri bangunan tiga lantai untuk kafe dan restoran,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan bahwa Polda DIY akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik kejahatan serupa.
“Polda DIY berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang terlibat dalam penipuan dan pemalsuan dokumen, termasuk surat tanah. Direktorat Reserse Kriminal Umum masih melakukan pendalaman karena diduga ada kasus serupa lain yang belum terungkap,” ujar Kombes Ihsan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku memiliki kewenangan mengeluarkan surat izin atau kekancingan tanah Kasultanan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik mencurigakan terkait pemanfaatan Tanah Sultan Ground atau tanah Kasultanan. Laporan dapat disampaikan langsung ke Polda DIY atau kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat tanah Kasultanan (Sultan Ground) memiliki status khusus di wilayah Yogyakarta, di mana setiap pemanfaatannya harus mendapat persetujuan resmi dari pihak Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Dengan ditahannya tersangka TPS alias KRT WD, Polda DIY memastikan akan terus mengusut tuntas jaringan atau pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen tanah Kasultanan tersebut.**
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
What's Your Reaction?




