Gerak Cepat Jasa Raharja Tuntaskan Santunan Korban Tragedi KRL–KA di Bekasi
RAHMADNEWS. COM | JAKARTA – PT Jasa Raharja menunjukkan respons cepat dan terukur dalam menyelesaikan santunan bagi para korban kecelakaan antara KRL dan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin, 27 April 2026. Dalam peristiwa tersebut, tercatat 16 orang meninggal dunia, sementara seluruh korban luka-luka telah memperoleh jaminan perawatan melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter) di rumah sakit.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menegaskan bahwa seluruh santunan untuk korban meninggal dunia telah diserahkan kepada para ahli waris. Penegasan ini disampaikan usai penyerahan santunan kepada ahli waris salah satu korban, Nur Ainia Eka Rahmadhyna, di Bekasi.
“Jasa Raharja berkomitmen memastikan seluruh santunan korban kecelakaan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan transparan,” ujar Ariyandi.
Menurutnya, kelancaran proses ini tidak terlepas dari koordinasi intensif dengan berbagai pihak, mulai dari rumah sakit, kepolisian, hingga keluarga korban. Pendampingan administratif juga terus dilakukan agar hak para ahli waris dapat dipenuhi tanpa hambatan berarti.
“Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi. Karena itu, kami terus melakukan pendampingan agar proses administrasi dapat segera diselesaikan,” tambahnya.
Ariyandi menekankan bahwa penyerahan santunan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat di tengah musibah. Ia berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Kami turut menyampaikan duka cita yang mendalam dan mendoakan agar keluarga diberikan ketabahan. Mudah-mudahan santunan ini dapat memberikan manfaat,” ungkapnya.
Sesuai ketentuan yang berlaku, masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta. Selain itu, melalui sinergi dengan Jasaraharja Putera dan PT Kereta Api Indonesia (Persero), diberikan tambahan santunan sebesar Rp40 juta.
Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, ditambah jaminan tambahan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera. Langkah ini memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan optimal selama masa pemulihan.**
What's Your Reaction?




