Utang Ratusan Miliar, PT PIR Shutdown Usaha

Sep 26, 2025 - 05:13
 0  23
Utang Ratusan Miliar, PT PIR Shutdown Usaha
Ilustrasi

RAHMADNEWS. COM | PEKANBARU – Pemegang saham meminta Direksi PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan pemblokiran rekening perusahaan oleh Kantor Pajak. Jika masalah ini tidak segera diatasi, maka akan berdampak serius terhadap jalannya unit usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau tersebut.

Pemblokiran rekening PT PIR terjadi akibat perusahaan plat merah itu terlilit utang yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Kita sudah berkomunikasi dengan Direksi PT PIR. Kita minta mereka segera mengurus agar rekening perusahaan bisa dibuka kembali,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Bobby Rachmat, Jumat (26/9/2025).

Bobby mengaku prihatin dengan kondisi yang menimpa manajemen baru PT PIR. Menurutnya, seharusnya direksi bisa menjalankan rencana bisnis untuk pengembangan usaha, namun hal itu terhambat akibat rekening perusahaan diblokir.

“Mereka ini direksi baru. Harusnya ada business plan yang bisa dieksekusi. Tapi karena persoalan ini, mereka tidak bisa bekerja. Makanya kita beri atensi agar masalah ini segera diselesaikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Direktur PT PIR telah menyampaikan upaya yang sedang dilakukan untuk membuka blokir tersebut. Pihaknya akan terus memantau perkembangan hingga masalah benar-benar tuntas.

Terkait puluhan karyawan PT PIR yang terpaksa dirumahkan, Bobby menegaskan pihaknya meminta direksi mencari solusi terbaik.

“Soal karyawan, kita sampaikan agar sebisa mungkin dipertahankan. Namun kalau kondisi tidak memungkinkan, kita minta kronologinya jelas supaya bisa dicarikan solusi bersama,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur PT PIR, Muhammad Suhandi, mengakui bahwa perusahaan yang dipimpinnya memang tengah menghadapi persoalan serius. Ia menyebutkan, PT PIR memiliki utang terkait kompensasi Domestic Market Obligation (DMO) sekitar Rp2 miliar, kurang bayar royalti batu bara sekitar Rp90 miliar, serta tunggakan pajak senilai lebih dari Rp9 miliar, di mana Rp4,5 miliar di antaranya sudah inkrah.

“Dari semua permasalahan itu, PT PIR saat ini bisa dibilang shutdown. Semua rekening perusahaan telah diblokir Kantor Pajak, sehingga kita tidak bisa melakukan transaksi, tidak bisa menggunakan rekening, dan tidak bisa membiayai operasional,” jelas Suhandi, Rabu (24/9/2025).

Meski begitu, Suhandi menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Ia berupaya menjalin komunikasi dengan Kanwil Pajak dan Kementerian ESDM agar diberikan kesempatan membuka blokir rekening serta menyelesaikan tunggakan melalui skema cicilan.

“Kami mohon diberi kesempatan untuk memulai kembali bisnis ini. Ada Rp2 miliar dan Rp90 miliar yang harus dibayarkan, tapi kami minta bisa dicicil. Kalau rekening distop total, jelas kami tidak bisa membayar hutang itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Suhandi menyebut pihaknya sudah memetakan sejumlah potensi kerja sama. PT PIR telah menjalin kontrak dengan dua trader dan dua perusahaan penambang untuk kembali menggerakkan usaha.

“Dengan kesempatan itu, kami yakin bisa bangkit. Tapi harus ada solusi agar blokir rekening bisa segera dibuka,” pungkasnya.**

Editor  :  Ricky Sambari

(Redaksi/RH) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow