Pertamina Patra Niaga Tegaskan Informasi Pembatasan BBM adalah Hoaks
RAHMADNEWS. COM | JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga kembali meluruskan informasi menyesatkan yang belakangan ramai beredar di berbagai platform media sosial terkait pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Informasi tersebut menyebutkan adanya pembatasan pengisian BBM untuk kendaraan roda empat hanya diperbolehkan sekali dalam tujuh hari dan untuk roda dua hanya diperbolehkan sekali dalam empat hari. Bahkan, disertakan pula narasi yang menyatakan kendaraan dengan status pajak menunggak akan dilarang membeli BBM di SPBU.
Pihak Pertamina Patra Niaga dengan tegas menyatakan bahwa seluruh informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Pertamina memastikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan seperti yang disebarkan di tengah masyarakat.
Lebih jauh, beredar pula sebuah video yang mengaitkan kebakaran SPBU dengan isu pembatasan BBM tersebut. Faktanya, video itu merupakan rekaman lama dari kejadian kebakaran SPBU di Aceh pada tahun 2024 yang kemudian dipelintir dan digunakan untuk memperkuat narasi hoaks. Pertamina menegaskan peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan kebijakan distribusi BBM saat ini.
Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa hingga saat ini penyaluran BBM, khususnya BBM Subsidi, tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Mekanisme penyaluran BBM diatur sedemikian rupa agar lebih tepat sasaran, transparan, serta dapat dipantau oleh masyarakat maupun pemerintah.
“Pertamina Patra Niaga tidak pernah mengeluarkan kebijakan pembatasan pengisian seperti yang beredar. Kami meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk disinformasi yang sengaja dibuat untuk menimbulkan keresahan,” jelas Roberth dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Ia menambahkan, selain isu pembatasan BBM, ada pula berbagai hoaks lain yang kerap muncul dan menyeret nama Pertamina. Misalnya, terkait rekrutmen fiktif yang mengatasnamakan Pertamina dengan modus meminta sejumlah biaya kepada calon pelamar kerja, informasi palsu tentang mobil tangki Pertamina yang disebut-sebut mengisi BBM di SPBU swasta, serta isu liar mengenai kenaikan harga BBM yang tidak pernah diumumkan melalui jalur resmi.
Menurutnya, informasi palsu semacam ini sangat merugikan masyarakat karena dapat menimbulkan kepanikan, sekaligus mencoreng nama baik perusahaan. Pertamina pun terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk menelusuri akun-akun penyebar hoaks agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas.
“Sekali lagi kami mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam menyikapi informasi yang beredar. Pastikan kebenarannya terlebih dahulu sebelum mempercayai dan menyebarkan,” tegas Roberth.
Sebagai langkah preventif, Pertamina Patra Niaga mendorong masyarakat untuk mengakses informasi resmi hanya melalui kanal resmi perusahaan, yakni Pertamina Call Center 135, website resmi, serta akun media sosial resmi Pertamina. Dengan begitu, setiap informasi yang diterima dipastikan valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk terus menyalurkan energi kepada masyarakat Indonesia dengan aman, transparan, serta sesuai dengan kebijakan pemerintah. Perusahaan juga berkomitmen melawan penyebaran hoaks yang dapat merugikan masyarakat maupun merusak kepercayaan publik terhadap layanan energi nasional.**
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
What's Your Reaction?




