Perampokan Berkedok Penagih Utang: Debt Collector Diduga Rampas Kendaraan Milik Warga Makassar

May 26, 2025 - 02:27
 0  22
Perampokan Berkedok Penagih Utang: Debt Collector Diduga Rampas Kendaraan Milik Warga Makassar
korban pemaksaan dan manipulasi, Irawati akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Laporan telah diterima Polrestabes Makassar dengan nomor registrasi LP/B/878/V/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR tertanggal 24 Mei 2025

RAHMADNEWS.COM | MAKASSAR – Di tengah komitmen tegas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dalam memberantas praktik parkir liar dan aksi premanisme berkedok penagihan utang, kasus baru kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Seorang wanita warga Makassar, Irawati, melaporkan tindak perampasan kendaraan bermotor oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan FIF Finance.

Peristiwa yang menimpa anak Irawati, Widi, terjadi pada Jumat, 17 Mei 2025 di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga. Ketika itu, Widi yang sedang mengendarai sepeda motor dihentikan oleh empat pria tak dikenal. Dengan dalih penagihan tunggakan angsuran, mereka menyebut berasal dari FIF Finance dan langsung meminta kendaraan dibawa ke kantor mereka.

Menurut penuturan Irawati, para pelaku bertindak dengan cara-cara yang intimidatif. “Mereka menghentikan anak saya, mengaku dari FIF, lalu mengatakan kendaraan akan ditarik karena ada tunggakan,” ujar Irawati, yang menyampaikan kronologi berdasarkan cerita dari anaknya. “Tanpa penjelasan detail, mereka langsung merebut kunci kendaraan dan memaksa anak saya menandatangani surat penyerahan.”

Ironisnya, lanjut Irawati, surat yang dipaksakan untuk ditandatangani tersebut mencantumkan nomor pelat kendaraan yang berbeda dengan kendaraan miliknya yang ditarik. “Ini jelas-jelas janggal. Nomor kendaraan di surat tidak sama. Tapi karena dipaksa, anak saya tandatangan,” ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut, seorang debt collector berinisial Fn menghubungi Irawati melalui aplikasi pesan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Fn meminta agar Irawati datang ke kantor FIF Finance dan melunasi tunggakan selama dua bulan. Ia diberi batas waktu hingga 25 atau 26 Mei 2025.

Namun, saat mendatangi kantor perusahaan pembiayaan tersebut, Irawati justru mendapatkan perlakuan yang membingungkan. Seorang pria berinisial Pc memberikan informasi yang berbeda. Ia meminta agar Irawati membayar tiga bulan angsuran sekaligus jika ingin kendaraannya dikembalikan. “Alasannya katanya karena sistem. Tapi jelas ini mencederai janji awal mereka. Kenapa informasi berbeda-beda?” katanya penuh kecewa.

Merasa menjadi korban pemaksaan dan manipulasi, Irawati akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Laporan telah diterima Polrestabes Makassar dengan nomor registrasi LP/B/878/V/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR tertanggal 24 Mei 2025.

Irawati berharap laporan ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ia mendesak agar pernyataan Kapolda Sulsel yang menyatakan perang terhadap aksi premanisme benar-benar direalisasikan. “Saya cuma masyarakat kecil pak, tapi saya percaya polisi bisa bantu saya. Jangan dibiarkan mereka semena-mena merampas kendaraan tanpa proses hukum yang jelas,” harapnya.

Insiden ini menambah deretan kasus serupa yang menimpa warga Sulawesi Selatan. Beberapa waktu terakhir, Kapolda Sulsel telah menyatakan sikap tegas untuk menindak para debt collector yang bertindak di luar hukum, termasuk melakukan penarikan kendaraan tanpa surat putusan dari pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak FIF Finance belum memberikan klarifikasi resmi terkait insiden yang menimpa Irawati dan anaknya. Sementara itu, kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan menelusuri identitas para pelaku.

Kejadian ini menjadi pengingat keras akan pentingnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap praktik perusahaan pembiayaan serta oknum debt collector yang sering kali bertindak seolah-olah berada di atas hukum.**

Editor  :  Ricky Sambari

(Redaksi/RH) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow