MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Lulusan S-1: Tidak Beralasan Menurut Hukum

Jul 18, 2025 - 02:52
 0  12
MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Lulusan S-1: Tidak Beralasan Menurut Hukum
Gedung MK. Istimewa

RAHMADNEWS.COM | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu yang mengajukan permintaan agar calon Presiden dan Wakil Presiden minimal berpendidikan sarjana atau S-1. Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (17/7/2025), MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar, dan Horison Sibarani tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Permohonan uji materi tersebut teregister dengan nomor perkara 87/PUU-XXIII/2025 dan secara substansi meminta Mahkamah agar Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimaknai baru, yakni hanya mengizinkan calon presiden dan wakil presiden yang telah lulus pendidikan strata satu atau yang sederajat.

Namun, Mahkamah menolak gugatan tersebut secara keseluruhan. Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo membacakan bahwa:

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.”

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa usulan pemaknaan baru tersebut justru berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara untuk dipilih sebagai calon presiden dan wakil presiden. MK menyebut, pasal yang ada tidak membatasi partai politik untuk mengajukan kandidat dengan pendidikan lebih tinggi dari tingkat SMA.

“Dalam batas penalaran yang wajar, pemaknaan baru demikian justru mempersempit peluang sehingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden dan wakil presiden,” tegas MK.

Mahkamah menambahkan, norma yang berlaku saat ini tetap membuka ruang bagi partai politik untuk mengusung calon dengan latar belakang pendidikan lebih tinggi. Sehingga, tidak ada kebutuhan mendesak untuk memperketat syarat pendidikan secara hukum.

“Norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 yang mengatur mengenai syarat pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan calon wakil presiden yakni tamat sekolah menengah atas atau yang sederajat, tidak bertentangan dengan prinsip pemilihan umum yang jujur dan adil,” lanjut MK dalam pertimbangannya.

Menariknya, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam perkara ini. Menurutnya, seharusnya permohonan tersebut tidak diterima sejak awal karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

“Saya berpandangan Mahkamah seharusnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.

Meski menolak permohonan, MK tidak menutup kemungkinan adanya perubahan aturan melalui jalur legislasi. MK menyerahkan sepenuhnya kepada DPR sebagai pembentuk undang-undang apabila di masa depan ingin membahas kembali batasan syarat pendidikan bagi capres dan cawapres.

Putusan MK ini menegaskan bahwa aturan pendidikan minimum calon presiden dan wakil presiden tetap berada pada tingkat SMA atau sederajat. Sementara usulan untuk menaikkannya menjadi S-1 atau yang sederajat dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan keadilan dalam pemilu. Mahkamah pun menyerahkan wacana perubahan tersebut kepada DPR untuk dipertimbangkan secara politik dan legislatif.**

Editor  :  Ricky Sambari

(Redaksi/RH) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow