Dr Karmila Sari Dukung Usulan Hak Milik Atas Tanah untuk Koperasi dalam Revisi UU Perkoperasian

May 5, 2025 - 01:23
May 5, 2025 - 01:25
 0  33
Dr Karmila Sari Dukung Usulan Hak Milik Atas Tanah untuk Koperasi dalam Revisi UU Perkoperasian
Ket foto : Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Perkoperasian DPR RI, DR. Hj. Karmila Sari, S.Kom, M.M pada acara Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Jakarta, Sabtu (03/05/2025).

RAHMADNEWS.COM | JAKARTA -  Dalam rangka pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Perkoperasian DPR RI, Dr Hj Karmila Sari, SKom, MM, menekankan pentingnya pengakuan hak milik atas tanah bagi koperasi sebagai bagian dari agenda besar reforma agraria yang adil dan berkelanjutan. Penegasan itu disampaikan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) pada Sabtu (3/5/2025) di Jakarta.

Mengusung tema “Urgensi Hak Milik atas Tanah untuk Koperasi sebagai Perwujudan Reforma Agraria Berkeadilan dan Berkelanjutan,” diskusi tersebut menghadirkan berbagai elemen koperasi, sejarawan, dan anggota legislatif. Dalam pemaparannya, Dr Karmila Sari menyampaikan bahwa koperasi adalah entitas ekonomi berbasis gotong royong wajib diberikan ruang lebih luas untuk memiliki dan mengelola aset tanah guna mendukung kegiatan ekonominya secara mandiri dan berkesinambungan.

“Koperasi ini lahir dari semangat kebersamaan. Maka jangan sampai dijadikan alat oleh segelintir orang untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, pengaturan yang ketat, transparan, dan berpihak pada anggota sangatlah penting,” tegasnya.

Menanggapi aspirasi Forkopi yang telah masuk dalam Daftar Isian Prioritas (DIP) Badan Legislasi DPR RI, Karmila Sari mendukung penuh dimasukkannya klausul hak milik atas tanah ke dalam RUU Perkoperasian. Namun ia menekankan, sejumlah syarat mendasar harus dipenuhi untuk menjamin kedamaian dan kepuasan.

“Perlu ada mekanisme yang jelas, misalnya bagaimana status tanah jika koperasi dibubarkan, bagaimana pengawasan penggunaan lahan itu agar benar-benar digunakan untuk kepentingan seluruh anggota, serta sejauh mana koperasi membuka ruang manfaat untuk masyarakat luas,” jelas politisi Fraksi Golkar itu.

Lebih jauh lagi, ia menekankan pentingnya sinergi antar koperasi. Menurutnya, koperasi-koperasi yang telah mapan harus diberi ruang untuk membina koperasi yang sedang berkembang ataupun yang baru terbentuk.

“Kita perlu menciptakan ekosistem koperasi yang saling menguatkan, bukan saling bersaing secara tidak sehat,” katanya.

Tak hanya soal tanah, Dr Karmila Sari juga mendorong penguatan koperasi pendidikan sejak dini. Ia menganjurkan agar prinsip-prinsip dasar koperasi dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan formal, mulai dari sekolah dasar hingga menengah, untuk menumbuhkan budaya berkoperasi dan literasi ekonomi kolektif sejak usia muda.

“Edukasi mengenai koperasi penting dimulai sejak dini agar masyarakat tumbuh dengan pemahaman bahwa koperasi bukan sekadar unit usaha, tetapi bagian dari solusi ekonomi bangsa,” imbuhnya.

Dalam proses revisi UU, Karmila juga mewanti-wanti agar pasal-pasal yang dimasukkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) harus disusun dengan redaksi yang jelas dan operasional, agar pembahasan tidak hanya normatif tetapi mampu menjawab tantangan konkret di lapangan.

“RUU ini tidak boleh tumpang tindih dengan regulasi lain. Kita tahu banyak koperasi kini bergerak di berbagai sektor—dari simpan pinjam, pertanian, hingga pertambangan. Maka harus ada harmonisasi dengan UU sektoral seperti minerba atau agraria,” tutupnya.

Diskusi tersebut menjadi bagian penting dari upaya menata ulang regulasi perkoperasian nasional agar lebih responsif terhadap kebutuhan zaman, sekaligus tetap setia pada semangat asli koperasi: demokratis, adil, dan menyejahterakan anggotanya.**

Editor : Ricky Sambari

(Merah/Kanan) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow