MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Maksimal Jeda 2,5 Tahun

Jun 26, 2025 - 12:41
 0  48
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Maksimal Jeda 2,5 Tahun
Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Kamis (26/6/2025), MK menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945

RAHMADNEWS.COM | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dengan memutuskan bahwa pemilihan umum (Pemilu) nasional harus dipisahkan dari pemilihan kepala daerah (Pilkada). Putusan ini menandai perubahan besar dalam sistem pemilu Indonesia yang selama ini dilaksanakan secara serentak lima kotak suara dalam satu hari.

Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Kamis (26/6/2025), MK menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR dan DPD.

“Pemilihan dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam kurun waktu antara dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan nasional,” ujar Suhartoyo.

Gugatan ini diajukan Perludem pada 2024 dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024, sebagai respons atas praktik pemilu serentak yang dinilai menimbulkan persoalan demokratis. Mereka menggugat beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Perludem berpendapat bahwa pemilu serentak dalam satu hari, yang melibatkan pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, membebani sistem dan melemahkan pelembagaan partai politik. Mereka menyebut partai tidak memiliki cukup waktu dan energi untuk melakukan proses kaderisasi, seleksi calon legislatif, dan penguatan organisasi politik yang memadai.

“Partai menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik ketika para pemilik modal dan tokoh populer mendominasi pencalonan karena keterbatasan waktu dan sumber daya untuk proses kaderisasi,” jelas pengacara pemohon, Fadli Ramadhanil, saat persidangan pada 4 November 2024.

Dalam petitumnya, Perludem meminta MK agar pemilu dipisah menjadi dua kluster utama:

Pemilu Nasional: Presiden-Wakil Presiden, DPR, dan DPD

Pemilu Daerah: Gubernur/Bupati/Wali Kota dan DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota

Pemohon juga meminta adanya jeda waktu minimal dua tahun antara pelaksanaan pemilu nasional dan daerah guna memastikan efektivitas sistem demokrasi dan profesionalisme partai politik dalam menjaring calon pemimpin dari bawah.

Putusan ini berpotensi mengubah peta pemilu 2029 dan seterusnya, sebab desain dan tahapan pemilu harus disesuaikan dengan pemisahan waktu antara nasional dan daerah. KPU sebagai penyelenggara pemilu dituntut untuk menyusun jadwal dan tahapan baru yang mematuhi ketentuan jeda waktu maksimal 2 tahun 6 bulan antara pelantikan nasional dan pilkada serentak.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa pemilu tetap harus dilakukan secara serentak pada tingkatnya masing-masing, demi menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan serta untuk menghindari pemilu yang terus-menerus setiap tahun.**

Editor  :  Ricky Sambari

(Redaksi/RH) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow