Sri Mulyani Siapkan Aturan Pajak Baru untuk Pelapak di E-Commerce
RAHMADNEWS.COM | JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak dari para penjual atau pelapak di pasar daring seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak, dan platform sejenis lainnya.
Rencana kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan pedagang konvensional. Mengutip laporan Reuters, besaran pajak yang akan dikenakan mencapai 0,5 persen dari pendapatan penjualan bagi pelapak dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Regulasi ini disebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan baru yang ditargetkan terbit bulan depan, dan secara teknis pelaksanaan, pungutan pajak dilakukan oleh platform e-commerce sebagai pihak pemungut.
Kementerian Keuangan beralasan bahwa langkah ini penting guna menyamakan perlakuan pajak antara pedagang di toko fisik dengan pelapak online yang selama ini dinilai memiliki celah penghindaran pajak. Selain memuat skema pemotongan pajak, aturan baru juga dikabarkan akan mencantumkan sanksi bagi platform yang lalai memungut atau terlambat melaporkan kewajiban perpajakan pelapak.
“Jika platform e-commerce tidak menjalankan kewajiban pemungutan dan pelaporan, maka sanksi administratif bisa diterapkan,” ungkap salah satu sumber yang mengetahui isi presentasi Direktorat Jenderal Pajak kepada perwakilan industri e-commerce.
Rencana tersebut tidak disambut baik oleh para pemain e-commerce. Sejumlah platform dilaporkan menolak kebijakan ini, dengan alasan bahwa kebijakan tersebut akan meningkatkan beban administrasi dan biaya operasional. Mereka juga khawatir, pajak yang diberlakukan akan mendorong pelapak kecil untuk hengkang dari pasar digital, terutama yang masih berjuang dalam iklim persaingan yang ketat.
Pihak Reuters telah menghubungi Kementerian Keuangan untuk dimintai keterangan resmi, namun mereka menolak memberikan komentar. Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) juga tidak memberikan konfirmasi ataupun bantahan terkait keberadaan aturan baru ini.
Sekadar catatan, ini bukan kali pertama pemerintah mencoba memberlakukan kebijakan serupa. Pada akhir tahun 2018, pemerintah pernah mewajibkan platform e-commerce untuk melaporkan data pelapak dan memungut pajak dari hasil penjualan. Namun, kebijakan tersebut dihentikan hanya tiga bulan setelah berlaku, akibat tekanan keras dari pelaku industri yang menilai aturan tersebut memberatkan dan tidak siap diterapkan saat itu.
Kini, melalui pendekatan yang lebih terstruktur dan komunikasi dengan pelaku industri, pemerintah berharap regulasi baru yang akan diberlakukan dapat diterima lebih baik, sekaligus memperluas basis penerimaan pajak negara dari sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat.**
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
What's Your Reaction?




