Jasa Raharja Dorong Penguatan Regulasi Perlindungan Dasar Korban Kecelakaan melalui Konsinyering RPP

Jul 29, 2025 - 11:38
 0  36
Jasa Raharja Dorong Penguatan Regulasi Perlindungan Dasar Korban Kecelakaan melalui Konsinyering RPP

RAHMADNEWS.COM | JAKARTA - Dalam upaya memperkuat regulasi yang mengatur perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja menggelar kegiatan bertajuk Konsinyering Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, pada Selasa, 23 Juli 2025, di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta.

Kegiatan ini menjadi forum strategis yang mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan utama di bidang hukum dan keuangan negara. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yakni Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria, Ihda Muktiyanto beserta jajaran; Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Didik Kusnaini; serta Kepala Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian, Eva Theresia Bangun.

Tak hanya itu, sejumlah akademisi dan pakar hukum terkemuka juga dihadirkan sebagai narasumber, antara lain:

Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Universitas Indonesia)

Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. (Universitas Gadjah Mada)

Prof. Dr. Drs. Rivan A. Purwantono, S.H., M.H. (Universitas Islam Sultan Agung)

Dr. Kornelius Simanjuntak, S.H., M.H. (Universitas Indonesia)

Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M. (Universitas Gadjah Mada)

Dalam sambutan pembukanya, Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses ikhtiar bersama untuk memperkuat penyelenggaraan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan. Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi demi menciptakan regulasi yang adil dan berkeadilan sosial.

“Kehadiran Bapak dan Ibu dari Kementerian Keuangan serta para akademisi menjadi bagian penting dari sinergi yang mendukung Jasa Raharja dalam memastikan regulasi yang berlaku tetap harmonis dengan kebutuhan dan tujuan negara,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ihda Muktiyanto menekankan pentingnya kejelasan prinsip dasar dalam struktur regulasi, terutama berkaitan dengan penerapan no fault system. Menurutnya, sistem ini semestinya ditegaskan secara eksplisit di dalam batang tubuh peraturan, bukan hanya dalam penjelasannya, agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.

“Peraturan ini sudah banyak mengalami ketidaksesuaian secara kontekstual dengan perkembangan sosial dan hukum. Namun secara formil, tetap berlaku. Karena itu, perlu perhatian khusus agar tidak terjadi inkonsistensi antara batang tubuh dan penjelasan peraturan,” jelas Ihda.

Harwan menambahkan bahwa penyelarasan ketentuan dalam PP 18 Tahun 1965 sangat krusial untuk menjamin kepastian hukum dan responsivitas regulasi terhadap perkembangan zaman. Ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan kondisi sosial saat ini dapat menghambat tujuan negara dalam memberikan perlindungan dasar secara adil dan efektif kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kemenkeu, Didik Kusnaini, menyoroti urgensi pembaruan regulasi, tidak hanya di tingkat peraturan pemerintah, tetapi juga pada tingkat undang-undang. Ia menyebutkan bahwa substansi dari UU No. 34 Tahun 1964 dan PP No. 18 Tahun 1965 sudah tidak lagi relevan dengan sejumlah undang-undang baru yang menjadi kerangka hukum saat ini, seperti UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU Perkeretaapian.

“Kita butuh dua pendekatan: jangka pendek untuk revisi peraturan pelaksana, dan jangka panjang untuk revisi pada tingkat undang-undang agar selaras dengan sistem jaminan sosial nasional,” tutur Didik.

Melalui kegiatan konsinyering ini, Jasa Raharja kembali menegaskan komitmennya untuk terus adaptif terhadap dinamika regulasi dan sosial, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan bahwa perlindungan terhadap masyarakat korban kecelakaan lalu lintas tetap menjadi prioritas utama dalam kerangka pelayanan publik yang berkeadilan.**

Editor  :  Ricky Sambari

(Redaksi/RH) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow