ESDM Legalkan Eksploitasi Sumur Minyak Rakyat Lewat Permen Baru, UMKM Wajib Bermodal hingga Rp10 Miliar

Jul 30, 2025 - 05:30
 0  34
ESDM Legalkan Eksploitasi Sumur Minyak Rakyat Lewat Permen Baru, UMKM Wajib Bermodal hingga Rp10 Miliar
Ilustrasi rig pengeboran minyak, istimewa

RAHMADNEWS. COM | JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengesahkan aktivitas eksploitasi sumur minyak oleh masyarakat dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi pengelolaan sumur minyak rakyat melalui kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan masyarakat sebagai pengelola.

Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan ruang legalitas kepada pengelola sumur rakyat dalam bentuk koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), atau melalui kemitraan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hasil produksi minyak dari sumur-sumur ini diwajibkan untuk dijual kepada KKKS, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa terdapat syarat penting yang harus dipenuhi UMKM yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan ini, khususnya dari sisi permodalan. "UMKM yang ingin mengelola sumur minyak diwajibkan memiliki modal awal minimal Rp5 miliar. Untuk kategori usaha menengah, batas permodalan bisa mencapai Rp10 miliar," ungkapnya di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 ini ditujukan untuk mendorong peningkatan produksi migas nasional melalui tiga skema kerja sama antara KKKS dengan mitra, salah satunya yakni skema pengelolaan oleh BUMD, koperasi, atau UMKM. Sumur minyak masyarakat yang telah berproduksi akan dibina dan dinaungi oleh pihak yang ditunjuk, untuk kemudian bekerja sama secara resmi dengan KKKS.

Langkah ini bertujuan menjamin keamanan dan legalitas operasional sumur, sekaligus mendorong perbaikan teknik eksplorasi sesuai prinsip good engineering practice. Pemerintah menetapkan masa penanganan awal selama empat tahun. Dalam masa tersebut, tidak diperbolehkan adanya pengeboran sumur baru. Bila dalam periode itu tidak dilakukan perbaikan operasional, maka akan dikenakan tindakan penegakan hukum (Gakkum).

Kementerian ESDM menargetkan seluruh proses inventarisasi sumur rakyat serta penunjukan badan pengelola selesai dalam waktu satu bulan sejak peraturan diterbitkan. Adapun langkah tindak lanjut yang ditetapkan dalam Permen ini mencakup:

1. Inventarisasi sumur oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Tim Gabungan;

2. Penetapan daftar hasil inventarisasi sebagai titik nol oleh tim gabungan;

3. Penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM oleh Gubernur;

4. Pengajuan kerja sama BUMD/Koperasi/UMKM ke KKKS;

5. Pengajuan permohonan kerja sama oleh KKKS ke Menteri melalui SKK Migas/BPMA;

6. Keputusan persetujuan atau penolakan dari Menteri ESDM.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pengelolaan sumber daya oleh masyarakat, sekaligus mendorong partisipasi sektor UMKM dalam industri migas nasional secara legal dan terstruktur.**

Editor  :  Ricky Sambari

(Redaksi/RH) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow