Geger Limbah Medis Ditimbun di Pekanbaru: Polisi Bongkar Gudang PT GPT di Sungai Sibam

Jun 20, 2025 - 07:21
 0  44
Geger Limbah Medis Ditimbun di Pekanbaru: Polisi Bongkar Gudang PT GPT di Sungai Sibam
Polresta Pekanbaru menggerebek gudang yang menimbun limbah di tanah di Jalan Beringin 2. Istimewa

RAHMADNEWS.COM | PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil membongkar praktik ilegal pengelolaan limbah medis yang dilakukan sebuah perusahaan swasta di Jalan Beringin II, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (19/6/2025) siang itu, aparat menemukan tumpukan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dikubur di dalam tanah, bertentangan dengan prosedur standar pengelolaan limbah medis yang telah diatur oleh undang-undang.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Putra Gading Mustika membenarkan temuan tersebut. Satu orang pria berinisial MIS yang merupakan Direktur PT GPT telah diamankan.

"Benar, satu orang sudah kami amankan, laki-laki dengan inisial MIS. Dia adalah direktur di perusahaan tersebut," ujar Kombes Jeki kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Gudang yang dijadikan lokasi penimbunan limbah ini ternyata adalah milik pribadi MIS dan selama ini tidak menimbulkan kecurigaan karena ditutupi dengan kebun singkong. Penelusuran polisi menunjukkan bahwa PT GPT sudah dua tahun bekerja sama dengan sebuah perusahaan pengelola limbah di Jakarta, namun selama itu pula tidak ada pengiriman limbah medis dilakukan.

“Seharusnya limbah itu dikirim maksimal dua hari setelah diangkut dari Puskesmas. Tapi yang terjadi, justru ditimbun di lahan milik sendiri. Ini jelas pelanggaran serius,” terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra.

Temuan ini terungkap berkat laporan masyarakat pada akhir Mei 2025 yang mencurigai aktivitas mencurigakan di dalam gudang yang selama ini tertutup rapat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi menemukan bukti awal yang cukup untuk melakukan penggerebekan. Hasilnya, limbah medis ditemukan ditimbun dalam tanah dengan permukaan yang ditanami singkong guna mengelabui petugas.

“Modus pelaku cukup rapi, menutupi area penimbunan dengan tanaman singkong sehingga terlihat seperti kebun biasa,” tambah Jeki.

Lebih jauh, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan di Jakarta yang disebut dalam Memorandum of Understanding (MoU). Hasilnya, tidak pernah ada satu pun pengiriman limbah dari PT GPT sejak kerja sama itu ditandatangani dua tahun lalu. Ini menguatkan dugaan bahwa PT GPT hanya menjadikan kerja sama itu sebagai kedok semata.

Akibat perbuatannya, MIS dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hukuman pidana penjara serta denda miliaran rupiah membayangi tersangka jika terbukti bersalah.

Saat ini MIS masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Pekanbaru. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk instansi yang menjalin kerja sama dengan PT GPT.**

Editor  :  Ricky Sambari

(Redaksi/RH) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow