Duit Rakyat Bocor di Setwan Riau, BPK Temukan Kerugian Rp3,33 Miliar
RAHMADNEWS. COM | PEKANBARU – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2024. Salah satu temuan yang paling menonjol adalah ketekoran kas di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau yang mengindikasikan kerugian keuangan daerah sebesar Rp3,33 miliar.
Temuan tersebut diungkapkan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau tahun 2024 yang digelar di Kantor BPK RI Perwakilan Riau, awal pekan ini.
Menanggapi temuan itu, Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan atau yang akrab disapa Iwan Patah, mengakui adanya catatan dari BPK RI tersebut dan menilai bahwa hal itu merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti.
"Terkait catatan di Sekretariat Dewan, tentu itu harus dipertanggungjawabkan juga. Karena ini mungkin masih sistem yang lama," ujar Parisman, Kamis (5/6/2025), saat ditemui di Gedung DPRD Riau.
Parisman menegaskan bahwa temuan BPK tersebut tidak hanya sebatas menyangkut pengelolaan anggaran di lingkungan Setwan Riau, melainkan juga mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan Pemprov Riau secara keseluruhan. Dalam laporan tersebut, BPK juga mencatat adanya tunda bayar senilai Rp1,7 miliar dan temuan kelebihan bayar pada kegiatan perjalanan dinas sebesar Rp16,98 miliar.
"Kita sama-sama dengar, banyak temuan-temuan perjalanan dinas yang disampaikan BPK," tambahnya.
Parisman berharap agar semua catatan yang telah disampaikan BPK dapat dijadikan acuan dan bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan di masa yang akan datang. Ia menekankan pentingnya komitmen dari seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.
"Kita harus jadikan ini sebagai pelajaran penting. Perlu ada sistem pengawasan yang lebih ketat dan pembenahan internal agar pengelolaan anggaran bisa lebih tertib dan sesuai aturan," tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Riau belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah tindak lanjut atas temuan BPK tersebut. Publik pun menunggu langkah konkret yang akan diambil untuk mengembalikan potensi kerugian daerah tersebut, sekaligus mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Sebagaimana diketahui, BPK RI secara rutin melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah guna memastikan bahwa penggunaan anggaran publik dilaksanakan secara efisien, efektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.**
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
What's Your Reaction?




