DPRD Pelalawan Kecewa: Perwakilan PT Gandahera Tak Mampu Ambil Keputusan dalam RDP Terkait Hak-Hak Warga Ukui-Kerumutan

May 8, 2025 - 12:24
 0  35
DPRD Pelalawan Kecewa: Perwakilan PT Gandahera Tak Mampu Ambil Keputusan dalam RDP Terkait Hak-Hak Warga Ukui-Kerumutan
Kekecewaan mendalam disampaikan oleh DPRD Kabupaten Pelalawan, khususnya Komisi I, terhadap sikap perwakilan PT Gandahera yang dinilai tidak mampu memberikan solusi dan keputusan penting dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Kecamatan Ukui dan Kerumutan

RAHMADNEWS.COM | PELALAWAN - Kekecewaan mendalam disampaikan oleh DPRD Kabupaten Pelalawan, khususnya Komisi I, terhadap sikap perwakilan PT Gandahera yang dinilai tidak mampu memberikan solusi dan keputusan penting dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Kecamatan Ukui dan Kerumutan. RDP yang digelar pada Selasa (6/5/2025) itu membahas berbagai persoalan yang menyangkut hak-hak masyarakat sekitar perusahaan, termasuk isu perizinan, program beasiswa, serta alokasi 20 persen lahan bagi masyarakat.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pelalawan, Tarmizi, S.IP., mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap PT Gandahera dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan. Tarmizi menyebutkan bahwa PT Gandahera memiliki lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 6.430 hektare, yang sebagian besar berada di wilayah Kelurahan Ukui 2, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

“Agenda RDP ini menyangkut hak-hak dasar masyarakat, termasuk akses terhadap lahan, program beasiswa untuk anak-anak lokal, dan kejelasan perizinan. Sayangnya, perwakilan perusahaan yang hadir tidak bisa mengambil keputusan apa pun,” kata Tarmizi kepada awak media usai rapat.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan ketidakseriusan perusahaan dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini membelit hubungan antara perusahaan dan masyarakat sekitar. Untuk itu, DPRD Pelalawan melalui Komisi I akan kembali menggelar RDP lanjutan dan memanggil ulang pihak-pihak terkait.

“Nanti kita akan panggil ulang PT Gandahera, Dinas Perkebunan, Dinas Perizinan, dan dinas terkait lainnya. Pemanggilan ini akan fokus pada penegakan aturan dan regulasi yang berlaku saat ini,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPRD Pelalawan, Carles, S.Sos., M.Si., mengungkapkan kekecewaannya secara terbuka. Ia menilai perwakilan PT Gandahera yang hadir dalam rapat tidak memiliki kewenangan penuh dan tidak membawa data valid terkait kepemilikan lahan dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.

“Kami tidak ingin rapat-rapat ini hanya menjadi formalitas belaka. Ke depan, yang hadir dari pihak perusahaan harus benar-benar memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, dan wajib membawa data yang akurat,” ujarnya dengan nada tegas.

Carles juga menekankan bahwa RDP tersebut diharapkan bisa menjadi jalan keluar terhadap tuntutan masyarakat yang telah lama bergulir. Ia tidak ingin permasalahan ini terus berlarut dan kembali memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat Ukui dan Kerumutan.

“Kalau nanti setelah rapat lanjutan masih terjadi tuntutan dari masyarakat, itu artinya PT Gandahera tidak memiliki komitmen terhadap penyelesaian masalah ini. Kita ingin semuanya jelas dan tuntas,” pungkasnya.

Permasalahan antara masyarakat dan PT Gandahera bukan kali ini saja mencuat. Berbagai tuntutan mulai dari alokasi lahan, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga transparansi perizinan sudah lama menjadi sorotan. DPRD berharap, dalam pertemuan selanjutnya, perusahaan dapat menunjukkan itikad baiknya untuk menyelesaikan konflik dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.**

Editor   :   Ricky Sambari

(Red/RH) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow