Curanmor Terungkap, Polsek Kualuh Hulu Ringkus Pelaku ASB Usai Alami Kecelakaan

Dec 12, 2025 - 10:58
 0  29
Curanmor Terungkap, Polsek Kualuh Hulu Ringkus Pelaku ASB Usai Alami Kecelakaan

RAHMADNEWS.COM | LABURA – Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial ASB alias D (31), pada Selasa (9/12/2025). Penangkapan ini dilakukan usai pelaku mengalami kecelakaan saat berupaya melarikan diri setelah mencuri sepeda motor milik warga Dusun Sidotani, Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Barus menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban Sariono (40) yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya yang diparkir di depan rumah. Istri korban, Agustina, pertama kali menyadari motor bernopol BE 7232 WM itu hilang digondol orang tak dikenal.

“Mendengar kabar tersebut, korban langsung berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar pun sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil menangkapnya. Korban kemudian melapor ke Mapolsek Kualuh Hulu,” ungkap AKP Citra.

Menerima laporan itu, Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal bersama Tim Opsnal segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan di lapangan. Informasi baru kemudian diperoleh bahwa pelaku mengalami kecelakaan saat kabur. Tim pun segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan ASB beserta sepeda motor Honda Revo tanpa pelat yang digunakannya untuk beraksi.

“Saat kita interogasi, pelaku mengaku melakukan aksinya bersama rekannya berinisial AKS. Kita kemudian melakukan pengembangan dengan mengejar AKS serta mencari barang bukti,” jelas AKP Citra.

Upaya pengembangan itu membuahkan hasil. Polisi berhasil menemukan sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban yang disembunyikan di sebuah rumah kosong milik AKS di Dusun Situngir Barisan Rel, Desa Simangalam. Namun, AKS tidak berada di lokasi dan hingga kini masih dalam pengejaran.

Pelaku ASB alias D kini telah diamankan ke Mapolsek Kualuh Hulu bersama sejumlah barang bukti, yakni:

1 buah BPKB dan STNK Honda Supra X 125 bernopol BE 7232 WM

1 unit Honda Supra X 125 bernopol BE 7232 WM

1 unit Honda Vario tanpa nomor polisi

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegas AKP Citra Yani Barus.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan keamanan kendaraan saat diparkir, terutama di area rumah pada malam hari.**

Editor  :  Ricky Sambari

(Redaksi/RH) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow