Karmila Sari Dorong Penguatan Regulasi Penyebaran LGBTQ, Rujuk Perpres Pertahanan Negara Nomor 111 Tahun 2025
RAHMADNEWS. COM | JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr. Hj. Karmila Sari, S.Kom., M.M., mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi terkait penyebaran paham Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) dengan menjadikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagai salah satu landasan kebijakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Karmila menyusul terbitnya Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, regulasi tersebut memberikan perspektif baru bahwa ancaman terhadap bangsa tidak hanya berasal dari aspek militer, tetapi juga dari ancaman nonmiliter yang berpotensi memengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karmila menjelaskan, dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa ancaman nonmiliter dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga teknologi. Oleh sebab itu, pemerintah dinilai perlu mengambil langkah preventif melalui penguatan regulasi agar berbagai paham yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai bangsa tidak berkembang menjadi budaya baru di Indonesia.
"Sudah ada Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Di situ disampaikan mengenai ancaman nonmiliter yang berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan teknologi. Karena itu jangan sampai penyebaran paham-paham tersebut menjadi budaya baru di Indonesia," ujar Karmila kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (15/7/2026).
Politisi Partai Golkar tersebut menilai keberadaan regulasi yang lebih tegas akan memberikan kepastian hukum dalam upaya pencegahan. Menurutnya, kebijakan yang diterapkan tidak cukup hanya berupa larangan, tetapi juga harus disertai mekanisme penegakan hukum yang jelas apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
"Kalau tegas ini pasti kaitannya dengan konsekuensi. Jadi bukan hanya pelarangan saja, tetapi harus ada ketegasan dalam arti konsekuensi ataupun sanksi apabila penyebaran itu dilakukan ataupun dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang mendukung hal tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Karmila menegaskan bahwa Indonesia memiliki nilai-nilai sosial, budaya, dan kehidupan beragama yang menjadi identitas bangsa. Karena itu, menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga nilai-nilai tersebut melalui kebijakan yang disusun secara terukur, memiliki dasar hukum yang kuat, dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Ia berharap pemerintah dapat menyusun regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi langkah preventif dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman nonmiliter sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
Menurut Karmila, penguatan regulasi harus dilakukan secara proporsional dan menjadi bagian dari implementasi kebijakan pertahanan negara yang bertujuan menjaga ketahanan nasional di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sendiri mengatur arah kebijakan umum pertahanan negara yang mencakup kesiapan menghadapi berbagai bentuk ancaman, baik militer maupun nonmiliter. Dalam implementasinya, kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait dalam menyusun langkah strategis guna menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara.
Perdebatan mengenai isu LGBTQ di Indonesia sendiri masih terus berlangsung di ruang publik. Berbagai pandangan berkembang dari kalangan pemerintah, akademisi, tokoh agama, organisasi masyarakat sipil, hingga kelompok pemerhati hak asasi manusia. Dalam konteks tersebut, penyusunan maupun penerapan kebijakan publik tetap perlu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan prinsip-prinsip konstitusi dan hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum di Indonesia.**
What's Your Reaction?




