Polisi Menyamar Bongkar Peredaran Miras Ilegal di Bantul, Puluhan Botol Disita dari Tangan Pelaku
RAHMADNEWS. COM | BANTUL – Komitmen Kepolisian Resor Bantul dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan melalui operasi pemberantasan minuman keras (miras) ilegal yang digelar di wilayah Kapanewon Pundong. Dengan strategi penyamaran yang matang, jajaran Sat Samapta Polres Bantul berhasil membongkar praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang selama ini meresahkan warga.
Operasi yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026) malam tersebut berujung pada penangkapan seorang pria berinisial AS alias Grandong yang diduga menjalankan bisnis penjualan miras ilegal di Dusun Badan, Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya peredaran minuman keras di lingkungan mereka. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh personel Sat Samapta.
“Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin. Setelah dilakukan pendalaman dan pengamatan di lapangan, anggota langsung bergerak untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujar Rita, Sabtu (20/6/2026).
Operasi Senyap dengan Teknik Penyamaran
Untuk menghindari kecurigaan pelaku, polisi menerapkan strategi khusus dengan menurunkan sejumlah anggota berpakaian preman yang menyamar sebagai pembeli. Langkah tersebut dilakukan guna memperoleh bukti kuat sekaligus memastikan transaksi ilegal benar-benar terjadi.
Menurut Rita, skenario penyamaran berjalan sesuai rencana. Pelaku yang tidak menyadari identitas pembelinya langsung melayani transaksi sebagaimana biasa.
“Beberapa anggota melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Setelah transaksi berhasil dilakukan dan keberadaan barang bukti dipastikan, petugas yang telah bersiaga langsung melakukan penindakan di lokasi,” jelasnya.
Tak berkutik menghadapi bukti yang dimiliki petugas, AS alias Grandong akhirnya diamankan tanpa perlawanan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti lain yang disembunyikan.
Puluhan Botol Miras Ditemukan di Samping Rumah
Hasil penggeledahan mengungkap bahwa pelaku menyimpan stok minuman keras di area samping rumahnya. Lokasi tersebut diduga dipilih untuk menghindari perhatian warga maupun aparat yang melakukan patroli.
Dari tempat kejadian perkara, petugas menemukan sedikitnya 38 botol minuman beralkohol jenis AL ukuran 600 mililiter yang siap diedarkan kepada konsumen. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Petugas menyita tiga puluh delapan botol minuman beralkohol yang ditemukan di sekitar lokasi. Barang bukti beserta pelaku kemudian dibawa ke Polres Bantul guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rita.
Wujud Komitmen Menjaga Kondusivitas Wilayah
Polres Bantul menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang terus dilakukan untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal.
Selain itu, langkah penegakan hukum tersebut juga menjadi implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Regulasi tersebut diterbitkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Rita menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minuman keras secara ilegal karena berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan tindak kriminalitas.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran minuman beralkohol yang melanggar aturan. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat membantu keberhasilan upaya penegakan hukum ini,” tegasnya.
Keberhasilan operasi tersebut mendapat apresiasi dari warga setempat yang selama ini merasa resah dengan aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka. Polres Bantul pun mengajak masyarakat untuk terus berkolaborasi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah melalui pelaporan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dengan pengungkapan kasus ini, aparat berharap peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Bantul dapat ditekan sehingga tercipta situasi kamtibmas yang semakin kondusif dan mendukung kehidupan masyarakat yang aman serta nyaman.**
What's Your Reaction?




