Polsek Kualuh Hulu Ungkap Peredaran Ekstasi di Perkebunan Mambang Muda, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Dec 12, 2025 - 11:03
 0  13
Polsek Kualuh Hulu Ungkap Peredaran Ekstasi di Perkebunan Mambang Muda, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

RAHMADNEWS. COM | LABURA – Upaya satuan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali menunjukkan hasil positif. Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di kawasan Desa Perkebunan Mambang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Selasa (09/12/2025) malam.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan penyelidikan atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., dan dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H.

Sekitar pukul 20.15 WIB, tim bergerak menuju area perkebunan sawit di Desa Perkebunan Mambang Muda. Setelah melakukan pemantauan secara intensif, petugas melihat dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna biru berhenti di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi.

Pada pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua orang tersebut. Dari tangan seorang perempuan yang diketahui bernama Marlisa Boru Hasibuan, polisi menemukan sebungkus plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi warna kuning merek “Union” dengan berat bruto 4,67 gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Doni. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pria tersebut beberapa waktu kemudian.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan yaitu:

Muji Burahman Harahap (33), wiraswasta, warga Kelurahan Gunting Saga, Kec. Kualuh Selatan

Rahmadoni Tanjung (27), wiraswasta, warga Kelurahan Gunting Saga, Kec. Kualuh Selatan

Marlisa Boru Hasibuan (36), ibu rumah tangga, warga Desa Perkebunan Mambang Muda

Mereka kini berstatus terduga pelaku dan masih menjalani proses penyidikan untuk menentukan status hukum lebih lanjut.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

10 butir pil ekstasi merek Union (4,67 gram bruto)

1 unit handphone Redmi Note 10 Pro

1 unit handphone Redmi Note 11 Pro

1 unit handphone Vivo warna coklat

1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja

Uang tunai Rp 1.007.000

Seluruh barang bukti beserta ketiga terduga pelaku telah dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Kepolisian berkomitmen terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika dengan mengandalkan kerja sama masyarakat sebagai mitra strategis di lapangan.**

Editor  :  Ricky Sambari

(Redaksi/RH) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow