Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masuki Tahap Penuntutan

Jun 22, 2026 - 17:18
 0  11
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masuki Tahap Penuntutan

RAHMADNEWS. COM | JAKARTA – Penanganan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi melimpahkan dua tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Pelimpahan tersebut merupakan bagian dari proses tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan berlangsungnya tahap ini, penanganan perkara secara resmi beralih dari kepolisian ke pihak kejaksaan untuk memasuki tahapan penuntutan di pengadilan.

Kedua tersangka tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.40 WIB guna menjalani rangkaian administrasi dan pemeriksaan lanjutan yang diperlukan sebelum penyusunan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang dinilai mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik mengenai ijazah Presiden Joko Widodo. Perkara tersebut diproses menggunakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, kedua tersangka diketahui sempat menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Namun dalam perjalanan proses hukum, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga sempat mendapatkan perawatan serta pengawasan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sebelum akhirnya kembali menjalani penahanan hingga proses pelimpahan dilakukan.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berjalan sesuai prosedur KUHAP,” ujar Iman.

Pelimpahan tahap II ini menjadi langkah penting dalam perjalanan kasus yang sejak awal menyita perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh yang dikenal luas serta menyangkut isu yang berkaitan dengan kepala negara. Setelah berada di tangan kejaksaan, jaksa penuntut umum akan mempelajari seluruh barang bukti dan berkas perkara guna menyusun dakwaan yang nantinya dibacakan dalam persidangan.

Masyarakat kini menantikan proses hukum berikutnya di pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum atas perkara yang telah menjadi sorotan nasional tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap memiliki hak hukum untuk membela diri hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow