Tertib Pajak Kendaraan, Satlantas Pekanbaru Gelar Opsgab Lintas Sektoral Diikuti Jasa Raharja dan Bapenda
RAHMADNEWS. COM | PEKANBARU - Satlantas Poresta Pekanbaru bersama Jasa Raharja dan Bapenda menggelar Operasi Gabungan Lintas Sektoral pada Kamis (14/11/2024), dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilaksanakan di dua titik lokasi, yakni di depan Purna MTQ Jalan Sudirman dan depan Pos Polisi Lalu Lintas Rumbai.
Tujuan utama dari operasi gabungan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor serta mendukung kesadaran pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Operasi ini dipimpin oleh Ipda Thoha dan Ipda Akhyar, dengan pembukaan dan pelepasan tim operasi dilakukan di Pos Polisi Gurindam I, Jalan Sudirman Pekanbaru. Tim dari Jasa Raharja Riau, yang dipimpin oleh Kabag. Operasional, Rulo Ulih Toto Surbakti, dan Kabag. Administrasi, Ardin Todingallo, beroperasi di lokasi yang berbeda.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak pemilik kendaraan roda dua dan empat yang belum melunasi pajak kendaraan tahunan. Pemilik kendaraan yang terjaring diarahkan untuk melakukan pembayaran di lokasi yang telah disediakan dan diberikan edukasi mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu. Sementara itu, pengendara yang tidak dapat membayar langsung diberikan sanksi berupa tilang dan himbauan untuk segera melunasi pajak kendaraan.
"Sinergitas antara kepolisian, Bapenda, dan Jasa Raharja dalam kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketaatan dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan memanfaatkan Program 5 Keringanan Membayar Pajak Kendaraan,” ujar Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Riau, Rulo Ulih Toto Surbakti.
Selain menekankan pentingnya tertib administrasi, tim gabungan juga mengedukasi masyarakat mengenai manfaat Program 5 Keringanan Pajak Kendaraan yang berlaku hingga 15 Desember 2024. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan menekan angka keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan, sehingga kontribusi masyarakat terhadap pendapatan pajak dapat terus meningkat.**
What's Your Reaction?




