Polres Labuhanbatu Bongkar Korupsi Dana Desa Sipare-pare Tengah: Kerugian Negara Capai Rp740 Juta
RAHMADNEWS. COM | LABURA - Komitmen kepolisian dalam memberantas praktik korupsi kembali dibuktikan. Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum kepala desa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, untuk Tahun Anggaran 2021–2022. Fakta ini disampaikan dalam konferensi pers resmi yang digelar pada Kamis (10/4/2025) di Gedung Serba Guna Parama Satwika Mapolres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., memimpin langsung konferensi pers tersebut yang turut dihadiri pejabat utama Polres, perwira, serta awak media. Dalam penyampaiannya, Kapolres menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen serius Polres Labuhanbatu dalam memberantas korupsi, khususnya pada level pemerintahan desa yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Tersangka dalam kasus ini adalah AH (50), seorang Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Kepala Desa Sipare-pare Tengah selama dua periode, yakni dari tahun 2016 hingga 2022. Berdasarkan hasil penyidikan intensif, AH diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola keuangan desa sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp740.847.748.
Kapolres membeberkan sejumlah modus yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan aksinya. Di antaranya adalah tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan sejumlah kegiatan pembangunan sebagaimana tercantum dalam APBDes, serta tidak membayarkan honor dan hak-hak perangkat desa.
Yang lebih mencengangkan, dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, justru digunakan untuk keperluan pribadi dan hiburan. Salah satu penggunaan dana yang menjadi sorotan adalah pengadaan turnamen bola voli di desa, yang secara khusus mendatangkan pemain profesional dari ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) dan kompetisi Proliga. Dana untuk kegiatan tersebut diperkirakan mencapai Rp150 juta.
“Ini merupakan bentuk penyimpangan yang sangat serius. Dana desa adalah amanah untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau pencitraan semu melalui kegiatan hiburan semata,” tegas AKBP Choky Sentosa Meliala.
Dalam proses penyidikan, Polres Labuhanbatu telah memeriksa setidaknya 25 orang saksi, termasuk perangkat desa dan pihak terkait lainnya. Selain itu, dua orang ahli—masing-masing ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara—juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses hukum.
Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan oleh penyidik, antara lain dokumen perencanaan dan pelaksanaan APBDes, laporan pertanggungjawaban keuangan desa, rekening koran, serta laporan hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan anggaran secara signifikan.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, Kapolres Labuhanbatu menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau pengelolaan dana publik, khususnya dana desa, demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa institusinya tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi, siapapun orangnya, termasuk aparat negara.
“Kami ingin memberikan pesan yang kuat bahwa tidak ada ruang bagi pelaku korupsi, terlebih lagi yang menyalahgunakan dana publik untuk kepentingan pribadi. Penegakan hukum harus memberi efek jera dan menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama para kepala desa di wilayah Labuhanbatu dan sekitarnya,” tutup AKBP Choky Sentosa Meliala.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali mengungkap lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di beberapa wilayah. Masyarakat berharap, penanganan tegas oleh Polres Labuhanbatu ini dapat menjadi langkah awal menuju tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
Editor : Ricky Sambari
(Red/RH)
What's Your Reaction?




