Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Presiden Jokowi
RAHMADNEWS.COM | JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Langkah ini merupakan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan aparat kepolisian selama beberapa waktu terakhir.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus ini dilakukan secara komprehensif, melibatkan pemeriksaan lebih dari 100 saksi serta asistensi dari berbagai ahli dan pengawas, baik internal maupun eksternal kepolisian.
“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa para tersangka secara sadar telah menyebarkan tuduhan palsu, melakukan pengeditan, dan memanipulasi dokumen ijazah Presiden Joko Widodo,” ujar Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Lebih lanjut, Irjen Asep mengungkapkan bahwa delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster utama. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang berperan dalam proses penyebaran dan produksi konten manipulatif di berbagai platform media sosial.
Sementara itu, klaster kedua melibatkan tiga tersangka lainnya, yaitu RS, RHS, dan TT, yang diduga turut membantu dalam proses distribusi, amplifikasi narasi hoaks, serta penggiringan opini publik melalui jaringan daring.
Kapolda menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bukti komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap bentuk penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik, khususnya yang menyangkut figur publik dan pejabat negara.
“Langkah ini bukan hanya demi menjaga nama baik seseorang, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif informasi palsu yang dapat memecah belah bangsa serta mengganggu ketertiban umum,” tegas Irjen Asep.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang bersumber dari media sosial, dengan memastikan kebenaran dan validitas data sebelum membagikannya ke publik.
Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata bagaimana hoaks dan fitnah digital dapat berkembang cepat di era teknologi informasi, serta pentingnya literasi digital di kalangan masyarakat luas.
Dengan penetapan delapan tersangka ini, penyidik Polda Metro Jaya kini fokus pada proses pelengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.**
What's Your Reaction?




