Terdesak Biaya, Mahasiswa 19 Tahun Ditangkap Usai Gondol Laptop Kontrakan

Nov 22, 2025 - 14:21
 0  6
Terdesak Biaya, Mahasiswa 19 Tahun Ditangkap Usai Gondol Laptop Kontrakan

RAHMADNEWS. COM | SLEMAN – Aksi nekat seorang mahasiswa berinisial MRH (19) berakhir di tangan polisi setelah ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Gamping atas dugaan pencurian dua laptop di sebuah kontrakan di Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Sleman. Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kehilangan barang berharga miliknya yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan untuk membayar hutang. Kondisi ekonomi yang menghimpit diduga kuat menjadi motif utama yang mendorong MRH bertindak nekat.

“Dua laptop yang diambil pelaku ditaksir menyebabkan kerugian sekitar Rp24 juta bagi korban,” ujar Bowo dalam konferensi pers.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan pelacakan. Tim kemudian berhasil menemukan keberadaan pelaku di wilayah Bangunjiwo, Bantul. Saat ditangkap, MRH tidak melakukan perlawanan, dan polisi berhasil mengamankan barang bukti dua unit laptop yang sebelumnya telah dilaporkan hilang.

Menurut AKP Bowo, keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi dan respon cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan warga. Barang bukti yang disita kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

“Pelaku akan kami proses sesuai hukum. MRH dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi kerap menjadi pemicu munculnya tindak kriminal, termasuk di kalangan mahasiswa. Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada, terutama bagi penghuni kontrakan atau kos-kosan yang kerap menjadi sasaran tindak pencurian.**

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow