Peringati Hari Kebebasan Pers Dunia, Fpr Riau Sorot Kian Terbelenggunya Kemerdekaan Jurnalistik
RAHMADNEWS.COM | PEKANBARU – Dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Dunia yang jatuh setiap tanggal 3 Mei, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (FPR) Riau, Rahmat Handayani, menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap kondisi kebebasan pers di Indonesia yang dinilainya semakin tertekan oleh tindakan represif, kriminalisasi, dan pelanggaran hukum terhadap insan media.
Hari Kebebasan Pers Dunia yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 1993, seharusnya menjadi momentum refleksi untuk memperkuat peran pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Namun, menurut Rahmat, kenyataan di lapangan justru menunjukkan bahwa jurnalis masih menjadi sasaran tekanan, pelaporan hukum, bahkan kriminalisasi, meskipun telah menjalankan tugas sesuai prinsip-prinsip jurnalistik yang etis dan profesional.
“Sayangnya, kekuatan tangan besi masih kerap digunakan untuk membungkam suara pers. Padahal, sudah ada nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang seharusnya menjadi pedoman perlindungan terhadap karya jurnalistik,” ujar Rahmat dalam pernyataannya pada Jumat (3/5/2025).
Rahmat merujuk pada nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia, yakni MoU Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan NK/4/III/2022, yang bertujuan mencegah kriminalisasi wartawan. Sayangnya, ia menilai pelaksanaan MoU tersebut belum sepenuhnya efektif. Banyak kasus pelaporan terhadap jurnalis justru masih menggunakan pasal pidana umum ataupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang seharusnya tidak digunakan terhadap produk jurnalistik.
Ia menekankan pentingnya peran institusi kepolisian untuk benar-benar memahami dan mengimplementasikan isi nota kesepahaman tersebut, terutama di level daerah. “Saya berharap Kapolri bisa menginstruksikan seluruh jajarannya hingga ke tingkat Polres dan Polsek untuk mematuhi MoU ini, sehingga tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan di kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Rahmat juga mengajak Dewan Pers agar lebih aktif membenahi manajemen perusahaan media agar sesuai dengan regulasi. Menurutnya, profesionalisme media tidak hanya mencakup integritas pemberitaan, tetapi juga perlindungan yang layak bagi wartawannya.
“Ketika wartawan bekerja di bawah struktur yang taat aturan, maka produk jurnalistiknya pun akan semakin berkualitas. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rahmat mengingatkan bahwa jika intimidasi dan pembungkaman terhadap wartawan terus berlanjut, maka insan pers tidak akan tinggal diam. Ia menyebut hal ini sebagai ancaman nyata terhadap demokrasi dan semangat reformasi yang telah diperjuangkan sejak lama.
“Saya tegaskan, jika penindasan terhadap wartawan terus terjadi, maka kami para insan pers di seluruh Indonesia akan bersatu untuk menegakkan keadilan. Ini bukan hanya soal profesi, tapi soal harga diri bangsa yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat,” ucapnya lantang.
Di sisi lain, Rahmat juga menyerukan pentingnya menjunjung tinggi etika profesi di kalangan jurnalis itu sendiri. Ia mengajak generasi muda wartawan untuk menghormati senior dan sebaliknya, para senior untuk menjadi teladan dalam menjalankan tugas.
“Pers yang merdeka juga harus beretika. Kehormatan profesi ini ada di tangan kita semua. Mari kita jaga bersama,” tutup Rahmat Handayani.
Editor : Ricky Sambari
(Red/RH)
What's Your Reaction?




