Penyidikan Kasus PI Rp551 Miliar PT SPRH Disorot, INPEST Desak Kejati Riau Ungkap Aktor Utama dan Aliran Dana

Jan 12, 2026 - 18:10
 0  22
Penyidikan Kasus PI Rp551 Miliar PT SPRH Disorot, INPEST Desak Kejati Riau Ungkap Aktor Utama dan Aliran Dana

RAHMADNEWS. COM | PEKANBARU — Penyidikan kasus dugaan korupsi Participating Interest (PI) Blok Rokan Hilir senilai Rp551 miliar yang menyeret PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) kembali menuai sorotan publik. Meski Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan empat orang tersangka, masyarakat menilai proses penegakan hukum terkesan lamban dan belum menyentuh akar persoalan secara menyeluruh.

Empat tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial R selaku Direktur Utama PT SPRH, Z selaku pengacara perusahaan, serta dua staf PT SPRH berinisial A dan D. Namun demikian, penetapan tersebut dinilai belum menjawab berbagai kejanggalan yang muncul dalam pengelolaan dana PI yang bersumber dari PT Pertamina Hulu Rokan.

Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada empat tersangka tersebut. INPEST mendesak agar aparat penegak hukum menelusuri secara komprehensif seluruh aliran dana PI sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PT SPRH.

Ir. Ganda Mora, SH, M.Si, perwakilan INPEST, mengungkapkan bahwa berdasarkan RKA, PT SPRH seharusnya menyetorkan dividen sebesar 60 persen dari total laba atau dari nilai PI yang diterima. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan ketidaksesuaian yang signifikan.

“Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), setoran dividen yang masuk hanya sekitar Rp38 miliar. Padahal nilai PI yang dikelola mencapai Rp551 miliar. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar,” tegas Ganda kepada wartawan, Senin (11/02/2026).

Ia merinci, selain dividen, terdapat sejumlah pos penggunaan dana PI yang telah diketahui. Di antaranya dana tantiem sebesar 2 persen yang diterima oleh seluruh jajaran direksi dan karyawan PT SPRH dengan nilai sekitar Rp9 miliar. Kemudian dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 4 persen atau sekitar Rp19 miliar. Selain itu, dana yang tercatat masih tersedia di kas PT SPRH mencapai kurang lebih Rp80 miliar.

“Kalaupun diasumsikan gaji seluruh komisaris, direksi, dan karyawan selama satu tahun sekitar Rp10 miliar, maka dana yang peruntukannya jelas berkisar Rp150 miliar. Sementara berdasarkan audit BPKP, kerugian keuangan PT SPRH mencapai sekitar Rp63 miliar. Pertanyaannya, ke mana sisa dividen 60 persen tersebut disetorkan?” ujar Ganda dengan nada mempertanyakan.

INPEST juga menyoroti mekanisme pencairan dana yang dinilai janggal. Menurut Ganda, pencairan dana dalam jumlah besar diduga dilakukan dalam waktu singkat tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini memunculkan dugaan bahwa pencairan tersebut dilakukan atas sepengetahuan pemegang saham utama atau melalui surat perintah pencairan dana tertentu.

“Atas dasar itu, kami mendesak penyidik Kejati Riau untuk mengungkap siapa aktor utama di balik dugaan korupsi dana PT SPRH ini. Tidak cukup hanya menetapkan tersangka pelaksana, tetapi harus dibuka siapa yang paling bertanggung jawab. Selain itu, aliran dana harus ditelusuri dan aset-aset yang bersumber dari dana PI tersebut harus disita untuk memulihkan kerugian keuangan PT SPRH,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ganda berharap Kejati Riau memiliki semangat dan spirit baru di tahun 2026 untuk menuntaskan kasus-kasus besar yang hingga kini masih dalam proses penyidikan.

“Kami minta Kejati Riau benar-benar menunjukkan komitmen penegakan hukum. Tahun 2026 harus menjadi momentum untuk menuntaskan perkara-perkara strategis yang menyangkut kepentingan daerah dan masyarakat luas,” tambahnya.

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, SH., MH, saat dikonfirmasi membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa untuk tersangka berinisial R, proses hukum telah memasuki tahap dua.

“Untuk inisial R sudah dilakukan tahap II. Sementara untuk tersangka Z, A, dan D saat ini masih dalam proses pemberkasan,” jelas Zikrullah singkat.

Kasus PI Blok Rokan Hilir ini menjadi perhatian luas karena menyangkut pengelolaan dana besar yang seharusnya memberikan manfaat maksimal bagi daerah. Publik kini menunggu langkah tegas Kejati Riau untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan, adil, dan menyentuh semua pihak yang terlibat.**

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow