Hakim Dimutasi Masih Pimpin Sidang, Kuasa Hukum Razman Arif Nasution Layangkan Protes ke MA

May 14, 2025 - 01:55
 0  39
Hakim Dimutasi Masih Pimpin Sidang, Kuasa Hukum Razman Arif Nasution Layangkan Protes ke MA
Kuasa hukum Razman Arif Nasution, Iskandar Halim SH, MH, yang didampingi Oliyusman SH, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap prosedur hukum dan mencederai prinsip keadilan

RAHMADNEWS.COM | JAKARTA – Proses persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Razman Arif Nasution kini diwarnai kontroversi. Hal ini menyusul tetap memimpinnya Hakim Syaofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, meskipun telah dimutasi oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia ke PN Jakarta Timur.

Kuasa hukum Razman Arif Nasution, Iskandar Halim SH, MH, yang didampingi Oliyusman SH, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap prosedur hukum dan mencederai prinsip keadilan. “Hakim yang sudah dimutasi tidak bisa lagi mengikuti sidang di pengadilan tempat dia sebelumnya bertugas. Karena hakim yang dimutasi sudah tidak lagi menjabat di pengadilan tersebut, maka kewenangan otomatis beralih ke hakim baru,” ujar Iskandar saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/5/2025).

Iskandar mengungkapkan, pihaknya melalui Kantor Hukum RAN Law Firm telah mengajukan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung RI pada 1 Mei 2025, yang berisi permohonan pergantian Ketua Majelis Hakim dalam perkara pidana nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr.

Perkara ini terkait dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang disangkakan kepada Razman Arif Nasution. Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum menyampaikan keprihatinan atas tindakan Hakim Syaofia yang dianggap bersifat sewenang-wenang, termasuk dalam hal penetapan jadwal sidang yang dinilai tidak konsisten dan membatasi ruang pembelaan terdakwa.

“Dalam beberapa kesempatan, perubahan jadwal sidang dilakukan secara mendadak. Selain itu, waktu pemeriksaan saksi yang diajukan terdakwa pun dibatasi, sehingga kami menilai proses persidangan ini tidak mencerminkan asas fair trial sebagaimana dijamin oleh konstitusi,” lanjut Iskandar.

Menurutnya, aduan yang disampaikan juga diperkuat dengan keputusan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung (Rapim MA) yang digelar pada 22 Mei 2025. Dalam rapat tersebut, MA telah resmi memutuskan mutasi Hakim Syaofia Marlianti Tambunan dari PN Jakarta Utara ke PN Jakarta Timur.

“Keputusan RAPIM MA tersebut seharusnya menjadi dasar kuat untuk segera menghentikan keterlibatan Hakim Syaofia dalam perkara ini. Kami menuntut agar Ketua Majelis Hakim segera diganti demi memastikan jalannya persidangan yang adil dan sesuai hukum,” tegas Iskandar.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Mahkamah Agung RI, Waluyo, saat dihubungi secara terpisah, menegaskan bahwa secara administrasi, hakim yang telah menerima surat perintah tugas dan surat jalan ke tempat tugas baru tidak lagi diperbolehkan memimpin persidangan di tempat sebelumnya.

"Administrasinya, kalau hakim sudah dimutasi dan sudah menerima surat tugas di tempat baru, tidak boleh lagi memimpin sidang di tempat lama. Kecuali dia diberi kewenangan khusus untuk menyelesaikan perkara tertentu yang belum selesai, tapi itu sangat jarang dan harus ada dasar hukumnya," jelas Waluyo.

Senada dengan itu, Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Efran, menegaskan bahwa setelah menerima Surat Keputusan (SK) penugasan di tempat baru, hakim wajib segera menjalankan tugas sesuai penempatan barunya.

“Dalam jangka waktu satu bulan sejak SK diterbitkan, hakim yang dimutasi wajib segera berangkat ke tempat tugas yang baru. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Efran.

Kontroversi ini pun menambah sorotan publik terhadap jalannya perkara hukum yang melibatkan tokoh publik seperti Razman Arif Nasution. Banyak pihak berharap MA segera menindaklanjuti aduan yang telah disampaikan demi menjamin asas keadilan dan integritas lembaga peradilan di mata masyarakat.**

Editor  :  Ricky Sambari

(Redaksi/RH) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow