Pensiunan Jenderal Polisi Jadi Korban Percobaan Penganiayaan Berat di Pamulang
RAHMADNEWS.COM | TANGSEL - Sebuah insiden mengejutkan terjadi di wilayah Perumahan Harmoni, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Senin malam, 7 April 2025, sekitar pukul 19.15 WIB. Seorang pensiunan perwira tinggi Polri, Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Drs. Hilman Thayib (59), nyaris menjadi korban percobaan penganiayaan berat. Pelaku yang diketahui berinisial DS telah resmi dilaporkan ke Polsek Pamulang, dan kini kasus tersebut sedang dalam penanganan aparat kepolisian.
Laporan yang dibuat oleh kuasa hukum korban, Iskandar Halim SH, MH, bersama tim dari DPD Pergerakan Advokat Seluruh Indonesia (PESADI) DKI Jakarta, mencatat bahwa insiden berawal ketika Hilman Thayib tengah menggelar acara halal bihalal bersama keluarga di kediamannya.
“Tiba-tiba pelaku datang menggunakan mobil Mazda abu-abu dengan nomor polisi B 1052 WIT, dan membunyikan klakson secara berulang kali di depan rumah korban, sehingga mengganggu ketenangan lingkungan,” jelas Iskandar dalam keterangannya kepada media, Rabu (9/4/2025).
Merasa terganggu, Hilman mendatangi kendaraan pelaku untuk mengarahkan agar kendaraan tersebut segera melintas. Namun, bukan mendapat respon baik, pelaku justru memaki-maki korban dengan kata-kata kasar bernada penghinaan dan terus membunyikan klakson. Kejadian pun memanas saat mobil yang dikendarai pelaku tiba-tiba mundur dan maju dengan cepat ke arah korban, yang memaksa korban menghindar guna menyelamatkan diri.
“Ini jelas upaya percobaan penganiayaan berat, disertai ancaman kekerasan dan penghinaan. Kami melaporkan pelaku berdasarkan Pasal 354 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan penganiayaan berat, serta Pasal 335 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP tentang penghinaan,” lanjut Iskandar.
Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/29/IV/2025/SPKT/SEK.PAM/Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya, dan telah diterima oleh pihak Polsek Pamulang.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Pamulang Kompol Widya Agustiono melalui Kanit Reskrim AKP Fatur Rahman menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memproses laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun pelaku.
“Laporan sudah kami terima. Kami akan memulai proses penyelidikan dengan memeriksa para pihak yang terlibat dalam waktu dekat,” ujar Fatur.
Tim kuasa hukum korban, yang terdiri dari Iskandar Halim SH, MH, Firmansyah SH, R Wijaya Sigalingging SH, Janferdi Purba SH, MH, Oli Yusman SH, dan Robert CH Sitorus SH, menegaskan bahwa mereka akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan hukum.
Insiden ini menjadi sorotan, tidak hanya karena melibatkan seorang purnawirawan jenderal polisi, tetapi juga karena terjadi di kawasan permukiman yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.
Pihak keluarga berharap aparat kepolisian bisa bertindak cepat dan tegas, demi mencegah insiden serupa terjadi kembali di kemudian hari. Sementara proses hukum berjalan, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada penegak hukum.
Editor : Ricky Sambari
(Red/RH)
What's Your Reaction?




