Pemerintah Cairkan BSU Juni-Juli 2025, Begini Syarat dan Cara Mengeceknya

Jun 9, 2025 - 04:13
 0  52
Pemerintah Cairkan BSU Juni-Juli 2025, Begini Syarat dan Cara Mengeceknya
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni dan Juli 2025

RAHMADNEWS.COM | JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni dan Juli 2025. Program ini bertujuan untuk mendorong daya beli serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja atau buruh di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam pemulihan pascapandemi.

Pencairan BSU ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur ketentuan dan mekanisme pemberian bantuan. BSU diberikan secara langsung kepada pekerja dengan gaji tertentu yang aktif terdaftar dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Mengutip dari laman resmi Indonesiabaik.go.id, BSU merupakan bentuk bantuan tunai yang dialokasikan untuk pekerja atau buruh dengan upah rendah. Besaran bantuan yang diberikan tahun ini adalah sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan, atau Rp 300.000 per bulan, yang disalurkan sekaligus melalui rekening bank penerima yang telah terverifikasi.

“BSU ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor formal, terutama yang terdampak fluktuasi ekonomi dan belum mendapatkan bantuan sosial lain,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, dalam keterangannya kepada media, Senin (9/6).

Syarat Penerima BSU 2025

Adapun pekerja yang ingin memperoleh bantuan ini harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker tersebut. Berikut adalah syarat utama penerima BSU tahun 2025:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025

3. Menerima gaji atau upah maksimal sebesar Rp 3.500.000

4. Bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri

5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran yang sama

Pekerja yang memenuhi persyaratan tersebut akan diproses secara otomatis melalui sistem SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Status Penerima BSU Secara Online

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU periode Juni-Juli 2025, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara daring. Berikut langkah-langkah cara mengecek penerima BSU:

1. Akses situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu bertuliskan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

3. Isi lengkap data yang diminta, yakni:

NIK

Nama lengkap sesuai KTP

Tanggal lahir

Nama ibu kandung

Nomor handphone aktif

Email aktif

4. Klik tombol “Lanjutkan”

5. Ikuti proses hingga tahap selesai. Bila terdaftar, informasi mengenai penyaluran akan ditampilkan atau dikirimkan ke kontak yang tersedia.

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh peserta agar berhati-hati terhadap informasi tidak resmi terkait BSU yang marak beredar di media sosial atau pesan berantai. Segala informasi resmi hanya dapat diakses melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

"Seluruh pengumpulan data hanya dilakukan melalui aplikasi SIPP dan dikelola oleh petugas resmi perusahaan. Kami tidak pernah meminta data pribadi secara langsung melalui pesan singkat atau media sosial," tegas pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan contact center di nomor 175.

Program BSU merupakan salah satu langkah konkret pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja. Penting bagi para pekerja untuk memastikan data BPJS mereka aktif dan diperbarui, agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan ini.**

Editor  :  Ricky Sambari

(Redaksi/RH) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow