Operasi Gabungan Samsat Rengat Tertibkan Pajak Kendaraan di Indragiri Hulu
RAHMADNEWS.COM | INHU — Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan kendaraan bermotor, Tim Pembina Samsat Rengat menggelar Operasi Gabungan yang melibatkan berbagai instansi terkait. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 23 Oktober 2025, di Jalan Lintas Timur Sumatera, Desa Talang Jerinjing, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Operasi ini menjadi langkah strategis dalam menertibkan administrasi kendaraan sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Jasa Raharja, Satpol PP, dan Kepolisian. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kendaraan, termasuk bukti pembayaran pajak serta legalitas STNK.
> “Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Haris Amanatillah, Staf Jasa Raharja Samsat Rengat, di sela kegiatan.
Selain melakukan pemeriksaan, tim juga memberikan edukasi langsung kepada pengendara mengenai manfaat, prosedur, dan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ. Edukasi ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.
Berdasarkan hasil kegiatan, tercatat 259 unit kendaraan terjaring dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, 180 unit kendaraan dinyatakan taat pajak, 79 unit kendaraan terdata mati pajak, sementara 15 unit kendaraan lainnya tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah.
Petugas di lapangan memberikan imbauan agar masyarakat segera melakukan pengecekan status pajak kendaraannya. Berbagai kanal pembayaran kini telah tersedia, baik secara langsung di kantor Samsat, melalui layanan daring (online), maupun Samsat keliling yang beroperasi di berbagai titik wilayah Inhu.
Masyarakat juga diingatkan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung hingga 15 Desember 2025. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda administrasi.
Kegiatan operasi gabungan ini diharapkan menjadi momentum peningkatan kesadaran publik akan pentingnya disiplin administrasi kendaraan serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*)
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
What's Your Reaction?




