Muflihun Vs Sistem: SPPD Fiktif Dibongkar, Siapa Aktor Sebenarnya?
RAHMADNEWS. COM | PEKANBARU – Setelah setahun memilih diam dan enggan menanggapi pemberitaan miring terkait namanya, mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru sekaligus mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, S.STP, M.AP, akhirnya memutuskan angkat bicara. Ia merasa telah menjadi korban framing dalam dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menyeret namanya ke ruang publik.
Puncak kesabarannya pecah pada Juni 2025, ketika tekanan demi tekanan publik membuatnya merasa perlu menjernihkan keadaan. Dalam konferensi pers yang digelar bulan lalu, Muflihun membeberkan proses administrasi pencairan dana perjalanan dinas yang menurutnya jauh dari sesederhana hanya “tandatangan Sekwan”.
Tak hanya itu, Muflihun juga mengambil langkah hukum tegas. Pada bulan yang sama, bersama pengacaranya Ahmad Yusuf, S.H, ia secara resmi melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen Surat Perintah Tugas (SPT) dan SPPD ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut kemudian diikuti dengan laporan lanjutan ke Polresta Pekanbaru pada Minggu malam, 13 Juli 2025.
Dokumen yang dimaksud terkait dengan kegiatan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan ke Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 2–4 Juli 2020. Menurut Ahmad Yusuf, laporan ini penting untuk membuka tabir gelap yang selama ini menutup kasus yang dinilainya sarat fitnah dan pencemaran nama baik.
“Kami tidak ingin klien kami terus difitnah seolah sebagai pelaku. Kami akan buka semua fakta yang diketahui klien kami kepada masyarakat, terutama warga Pekanbaru,” tegas Yusuf dalam keterangannya via telepon pada Senin pagi, 14 Juli 2025.
Ia juga mendesak pihak Kepolisian, khususnya Polresta Pekanbaru, agar serius menangani laporan ini dan memanggil semua pihak terkait di Sekretariat DPRD Riau yang diduga bertanggung jawab atas pemalsuan dokumen perjalanan dinas.
Polemik 3.000 Dokumen SPT Diduga Palsu
Ahmad Yusuf mempertanyakan peran Bagian Keuangan dalam proses verifikasi dokumen perjalanan dinas tersebut.
“Bayangkan jika ada 3.000 dokumen SPT yang dipalsukan. Berapa kerugian negara? Di mana peran bagian keuangan yang seharusnya memverifikasi dan menyetujui pencairan anggaran?” ujar Yusuf.
Ia menegaskan bahwa sistem pencairan dana perjalanan dinas tidak bisa dilakukan hanya dengan tandatangan Sekwan. Harus ada izin keberangkatan dari pimpinan DPRD Riau, terlebih jika menyangkut tenaga honorer atau staf pendamping.
Langkah ini, menurut Yusuf, bukan hanya untuk membela Muflihun, tetapi juga sebagai pintu masuk bagi penegak hukum membongkar dugaan skandal SPPD fiktif secara menyeluruh yang mungkin sudah berlangsung sistemik dan massif.
“Masyarakat Pekanbaru dan Riau menunggu transparansi dan keadilan. Kami berharap penyelidikan ini segera dipercepat agar klien kami mendapatkan kejelasan hukum dan kita buktikan siapa yang benar-benar terlibat dalam kasus SPPD di DPRD Riau,” tutup Yusuf.
Dengan terbukanya kasus ini, publik kini menantikan sejauh mana aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta sebenarnya dan menyeret siapa pun yang bertanggung jawab ke muka hukum.**
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
What's Your Reaction?




