Razia Rutan Kelas IIB Rengat: Antisipasi Gangguan Kamtib dan Deteksi Dini Barang Terlarang
RAHMADNEWS. COM | RENGAT - Kamis (20 Maret 2025), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali melaksanakan razia rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtib) di lingkungan blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Razia ini merupakan upaya deteksi dini untuk mencegah peredaran barang terlarang di dalam rutan.
Razia yang dilaksanakan secara dadakan ini dilakukan setiap bulan oleh seluruh petugas pemasyarakatan, berdasarkan perintah pimpinan. Kegiatan dimulai dengan arahan dari Ka.KPR Wan Rezwanda, yang menekankan pentingnya mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dan menjaga pendekatan yang humanis selama pelaksanaan razia.
Wan Rezwanda juga menginstruksikan petugas untuk memeriksa sarana dan prasarana, seperti dinding, jeruji jendela, dan pintu, guna menemukan barang-barang terlarang seperti senjata tajam dan alat elektronik.
Ia menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran dari WBP, mereka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Seluruh WBP wajib mengikuti aturan yang berlaku dan tidak dibenarkan melakukan kegiatan atau tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban Rutan," tegas Wan Rezwanda.**
Editor : Ricky Sambari
(Red/RH)
What's Your Reaction?




