Komisi X DPR RI Dorong Revisi UU Sisdiknas: Perjuangkan Nasib Guru Honorer dan Operator Sekolah
RAHMADNEWS.COM | JAKARTA - Komisi X DPR RI kembali menunjukkan komitmennya dalam merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam berbagai agenda rapat dan kunjungan kerja, para anggota Komisi X terus menyuarakan pentingnya sistem pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan sesuai dengan dinamika zaman.
Salah satu fokus utama revisi undang-undang tersebut adalah peningkatan kesejahteraan bagi para pengabdi pendidikan, terutama guru honorer dan operator sekolah yang selama ini dinilai belum mendapatkan perhatian layak dari negara. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia (MPK) dan Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Anggota Komisi X DPR RI, Dr. Hj. Karmila Sari, secara tegas menyoroti ketimpangan pengakuan dan kesejahteraan para pendidik non-PNS.
"Bagaimana mungkin seseorang yang sudah mengabdi selama 20 tahun, bahkan sampai harus meninggalkan status guru swasta dan menjadi honorer, tapi tidak masuk dalam kategori yang diakomodasi oleh undang-undang?" ujar Karmila penuh keprihatinan dalam RDPU yang digelar Senin (19/05/2025) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurut Karmila, kondisi ini tidak hanya berlaku bagi guru honorer, tetapi juga bagi para operator sekolah, khususnya di wilayah-wilayah terpencil dan tertinggal. Banyak dari mereka telah lama berjuang di balik layar demi kelancaran administrasi pendidikan, namun tetap belum tersentuh kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan.
“Jika tidak ada perhatian khusus, maka kesejahteraan mereka hanya akan dinikmati oleh sebagian kecil yang kebetulan ‘terlihat’. Sementara yang telah lama bekerja dan tidak banyak menuntut, justru terlupakan,” jelasnya.
Karmila juga mengingatkan bahwa rendahnya kesejahteraan berdampak langsung pada kualitas pendidikan. Ia menyarankan agar revisi UU Sisdiknas nantinya benar-benar mencerminkan jaminan kenyamanan bagi seluruh pengabdi pendidikan, agar mereka bisa fokus memberikan pelayanan dan pendidikan terbaik bagi para siswa.
"Jangan sampai waktu dan energi guru habis hanya untuk memperjuangkan hak-haknya, sementara kewajibannya menjadi terbengkalai. Negara harus hadir menjawab ketimpangan ini," tambah politisi perempuan tersebut.
Lebih lanjut, Karmila mengusulkan agar tidak ada lagi perbedaan perlakuan antara lembaga pendidikan yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Agama. Ia menilai bahwa harmonisasi kebijakan kedua kementerian tersebut sangat penting demi kesatuan arah dalam pembangunan pendidikan nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Karmila turut menyinggung peran pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan kualitas dan kesejahteraan pendidikan. Menurutnya, terbatasnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kerap menjadi hambatan serius.
“Tidak semua daerah punya kemampuan fiskal yang cukup. Oleh karena itu, kebijakan pusat harus fleksibel dan adaptif terhadap kondisi daerah,” ujarnya.
Tak lupa, ia menekankan pentingnya kontribusi lembaga pendidikan swasta. Baginya, institusi swasta telah banyak membantu negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan patut diapresiasi.
"Yang sudah mengabdi sampai rambutnya memutih tidak seharusnya dikalahkan oleh yang muda. Justru yang sudah senior itu harus diberi perlindungan hukum yang jelas dalam undang-undang. Ini yang akan kita perjuangkan,” tegas Karmila mengakhiri pernyataannya.
Upaya Revisi UU Sisdiknas Dinilai Mendesak
Revisi terhadap UU Sisdiknas dinilai mendesak untuk dilakukan seiring dengan tuntutan zaman dan kompleksitas tantangan pendidikan nasional saat ini. DPR RI melalui Komisi X menargetkan bahwa RUU ini nantinya dapat mencakup aspek kesejahteraan, pengakuan pengalaman kerja, harmonisasi antarlembaga, hingga keberpihakan terhadap pendidikan di daerah dan lembaga swasta.
Dukungan terhadap revisi ini juga datang dari berbagai elemen masyarakat pendidikan, termasuk organisasi guru, praktisi, serta tokoh-tokoh pendidikan nasional. Harapannya, UU baru ini akan menjadi fondasi yang kuat untuk membangun masa depan pendidikan Indonesia yang lebih merata, adil, dan berkualitas.**
Editor : Ricky Sambari
(Redaksi/RH)
What's Your Reaction?




