Kades Kohod Didenda Rp 48 Miliar Terkait Pembangunan Pagar Laut di Tangerang
RAHMADNEWS. COM | TANGERANG — Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, dikenai denda sebesar Rp 48 miliar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas keterlibatannya dalam proyek pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut pengacara warga Alar Jiban Kohod, Henri Kusuma, Arsin berperan sebagai mandor utama dalam proyek tersebut sejak tahun 2021. Meski demikian, sumber pendanaan pembangunan pagar laut itu masih menjadi tanda tanya besar.
Henri menegaskan bahwa biaya proyek ini tidak mungkin berasal dari dana pribadi Arsin maupun anggaran desa. "Sangat tidak mungkin menurut saya. Oleh karena itu, biarlah Bareskrim yang menyelidiki dari mana asal dana tersebut," ujarnya pada Kamis (27/2/2025).
Berdasarkan taksiran pihaknya, nilai pembangunan pagar laut diperkirakan mencapai Rp 50 miliar hingga Rp 60 miliar — lebih besar dari denda yang dijatuhkan KKP.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa selain Arsin, seorang perangkat desa berinisial T juga dikenai sanksi. Arsin sendiri telah menandatangani pernyataan kesanggupan membayar denda tersebut.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas sumber dana dan aktor di balik proyek kontroversial ini.**
Editor : Ricky Sambari
What's Your Reaction?




