Dishub dan Tim Gabungan Gelar Razia di Panam, Puluhan Kendaraan Ditilang

Aug 28, 2025 - 07:27
 0  17
Dishub dan Tim Gabungan Gelar Razia di Panam, Puluhan Kendaraan Ditilang

RAHMADNEWS.COM | PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) bersama tim gabungan melaksanakan razia besar-besaran terhadap kendaraan angkutan barang hingga travel gelap di Jalan Soebrantas, Panam Ujung, Kamis (28/8/2024). Dalam operasi ini, puluhan kendaraan terjaring dan langsung dikenakan tindakan tilang karena tidak memiliki dokumen resmi maupun melanggar aturan yang berlaku.

Pantauan wartawan di lapangan, petugas gabungan memberhentikan puluhan kendaraan untuk diperiksa kelengkapan dokumennya, mulai dari Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), uji KIR, hingga Kartu Pengawasan (KP).

Bagi pengemudi yang tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan dengan lengkap, langsung diberikan sanksi tilang. Begitu pula dengan SIM dan STNK yang sudah habis masa berlakunya, turut menjadi sasaran penindakan.

Tindakan tegas ini dilakukan oleh personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama Dishub Pekanbaru, Dishub Kampar, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Riau.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas, menjelaskan bahwa razia gabungan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya kendaraan angkutan yang melanggar aturan.

“Jadi hari ini memang sudah kami jadwalkan sesuai laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti. Kami menindak kendaraan yang melebihi kapasitas, travel gelap, serta kendaraan angkutan berat yang melintas di dalam kota sesuai dengan SK Wali Kota Pekanbaru Tahun 2019 Nomor 649 tentang Jalur Angkutan Kota,” jelasnya.

Menurut Khairunnas, kewenangan penindakan tilang dilakukan langsung oleh Ditlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, serta BPTD Wilayah Riau. Ia menegaskan, operasi gabungan ini benar-benar dilakukan sesuai aturan, tanpa kompromi.

“Tidak ada istilah bermain dalam razia ini. Semuanya kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Khairunnas juga mengingatkan pemilik angkutan barang maupun bus pariwisata agar melengkapi dokumen sesuai ketentuan. “Kalau bus pariwisata harus ada KP-nya, karena mereka membawa orang-orang dengan kepentingan khusus, seperti studi banding dan lainnya. Jangan sampai terjadi kendala di jalan hanya karena dokumen tidak lengkap,” ujarnya.

Dalam razia kali ini, tercatat sebanyak 36 kendaraan ditilang dengan rincian 6 travel gelap, 12 kendaraan tanpa STNK, 10 kendaraan tanpa KIR, serta 8 kendaraan yang kedapatan membawa muatan berlebih.

Sebelumnya, razia serupa juga telah dilakukan di Jalan SM Amin. Dishub bersama aparat kepolisian memastikan kegiatan penertiban ini akan terus berlanjut. “Kita pastikan kegiatan seperti ini bakal berlanjut, apalagi sudah beberapa kali kita lakukan operasi serupa,” pungkas Khairunnas.**

Editor  :  Ricky Sambari

(Redaksi/RH) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow