Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Narkotika Jenis Shabu-shabu Di Pekanbaru
RAHMADNEWS.COM | PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Payung Sekaki kembali menunjukkan komitmennya dalam anggota peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Pekanbaru. Pada hari Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, personel Polsek berhasil mengamankan keamanan seorang pria berinisial RYY, yang diduga kuat sebagai pelaku tindakan kriminal yang dilindungi undang-undang dan peredaran narkotika jenis shabu-shabu dan ekstasi.
Penangkapan dilakukan di Jalan Swadaya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, menyusul laporan masyarakat yang mempublikasikan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Kapolsek Payung Sekaki segera memerintahkan Kanit Reskrim dan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim berhasil mengamankan pelaku yang saat itu tengah berada di atas sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan di tempat, ditemukan 36 (tiga puluh enam) paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat total 12,04 gram, serta 4 (empat) butir pil yang diduga ekstasi di dalam kantong celana pelaku.
Tersangka yang diketahui bernama lengkap Rulli Yanto Yusmar, berusia 32 tahun, beralamat di Jalan Hangtuah No. 43, Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota, mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Tanpa perlawanan, ia kemudian dibawa ke Mapolsek Payung Sekaki untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini juga disaksikan oleh dua anggota kepolisian yang bertugas di Aspol Polsek Payung Sekaki, yakni Brigadir Adri Darma dan Bripka Firman Subekti, yang menjadi saksi dalam penindakan tersebut.
Kapolsek Payung Sekaki, Risman Nurhendri, SH,.MH, menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan untuk digunakan secara sah.
Risman juga mengimbau masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang terkait dengan topik narkotika. Dukungan dan kerja sama masyarakat menjadi elemen penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
"Kami tegaskan bahwa Polsek Payung Sekaki tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika. Ini adalah bentuk keseriusan kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami sangat mengapresiasi peran aktif dalam memberikan informasi penting yang membantu kerja kami di lapangan," tegas Risman Kapolsek Payung Sekaki.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Payung Sekaki untuk proses lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti lebih lanjut dan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Editor : Ricky Sambari
(Merah/Kanan)
What's Your Reaction?




